Berikut Kronologis Perkara Moh. Zaini Perumahan Bumi Bongkot Permai Peterongan Jombang

perum bumi bongkot permai
Pengadilan Negeri Jombang. (wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Berawal Pada tahun 2017, Direktur PT. Indo Bumi Sejahtera Group telah membeli sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 46 Luas 5.110 m2 milik dan atas nama Muslihul Yakin untuk usaha property berupa Kavling dengan sistem perjanjian kerjasama yang telah dibuat oleh keduanya dihadapan Notaris.

Setelah SHM tersebut dibeli dan status tanah berubah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kemudian beralih nama menjadi milik PT. Indo Bumi Sejahtera Group dan dilakukan pemecahan menjadi beberapa puluhan SHGB. Dari sekian puluhan SHGB, 8 SHGB diantaranya saat itu menjadi agunan atau Jaminan di PT. BPR Lestari Jatim.

Dari 8 SHGB tersebut, 6 SHGB diantaranya menjadi perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jombang (PN) Jombang Kelas IA dengan nomor perkara 61/Pdt.G/2024/PN JBG Jo. perkara atau Upaya Hukum di Pengadilan Tingkat Kedua pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan nomor perkara 250/PDT/2025/PT SBY.

Moh. Zaini selaku Penggugat, tepatnya tanggal 28 Januari 2021 telah membeli 8 SHGB dari PT. Indo Bumi Sejahtera Group yang saat itu Direkturnya adalah Moh. Syaifuddin dalam perkara yang dimaksud sebagai Tergugat.

Meskipun perkara ini telah diputus oleh PN Jombang Kelas IA tanggal 19 Februari 2025 dengan amar Niet onvantkelijke verklaard (NO) Jo. Putusan PT SBY tanggal 22 April 2025, Moh. Zaini selaku Penggugat menyayangkan dan keberatan terhadap Putusan PN Jombang Kelas IA Jo. Putusan PT SBY terkait perkaranya.

Pasalnya diantara keberatan dari Penggugat adalah selama proses persidangan Penggugat telah mampu membuktikan dengan sejumlah bukti surat P-1 hingga P-25. 2 bukti diantaranya tersebut yakni P-1 terkait Perjanjian Pengalihan Hak Kavling antara Penggugat, Tergugat dan Pemilik Lahan dan P-2 terkait Surat Kuasa Pengambilan Sertipikat, yang mana bukti P-2 telah mampu membuktikan bahwa Tergugat dapat mengambil 8 SHGB pada PT. BPR Lestari Jatim karena adanya bukti P-2 akan tetapi bukti ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN JBG Kelas IA.

Keberatan selanjutnya, Penggugat pun telah menghadirkan 2 orang saksi yang telah menguatkan pembuktian pada gugatan Penggugat. Sedangkan dari Tergugat hanya menghadirkan 1 orang saksi yang mana seharusnya saksi dari Tergugat tidak memiliki pembuktian yang sah jika mempedomani asas “unus testis nullus testis”.

Disamping itu pula, terdapat bukti surat dari Tergugat yang janggal yakni bukti surat T- 11. Moh. Zaini selaku Penggugat keberatan jika bukti tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Jombang Kelas IA yang telah memutus perkaranya. Pasalnya, Penggugat menduga kuat bukti T-11 diada – adakan oleh Tergugat karena bukti tersebut tidak pernah ada dan terjadi pada tanggal 17 Januari 2017.

Seharusnya Majelis Hakim PN Jombang Kelas IA, memperhatikan dan mempertimbangkan pada bukti P-25 dari Penggugat terkait Akta Perjanjian Kerjasama antara Tergugat dan Pemilik Lahan, yang mana tidak mungkin terjadi bukti T-11 tanpa terlebih dahulu merubah atau membatalkan bukti P-25 dari Penggugat.

Oleh karena beberapa keberatan inilah, Moh. Zaini selaku Penggugat hingga saat ini masih melakukan upaya hukum Kasasi pada Mahkamah Agung RI yang telah dimohonkan tanggal 5 Mei 2025 dan telah diregister oleh PN Jombang Kelas IA tanggal 7 Mei 2025 dan sedang menunggu nomor perkara kasasi.

Harapan Penggugat agar Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI yang nantinya memeriksa dan memutus perkara ini dapat memutus dengan seadil – adilnya Irsyadul Ibad, SH selaku Kuasa Hukum Moh. Zaini pun berharap Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yang nantinya ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara ini dapat memutuskan dengan dasar pertimbangan atau acuan secara Yurisprudensi, Landmark Decision dan Rumusan hasil rapat pleno Kamar Mahkamah Agung. Sehingga perkara ini menjadi terang dan memperoleh keadilan yang sesungguhnya.

Sebagai melengkapi berita yang ditulis, kami belum bisa mengkonfirmasi pihak – pihak terkait. Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan. (pras/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *