Benarkah BPK Jatim Setuju Dilakukan Core Drill Ulang?

bpk jatim
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. (istimewa)

SURABAYA, WacanaNews.co.id —      Pertanyaan besar atas sengketa besaran denda proyek hotmix di Kabupaten Trenggalek oleh BPK Jatim dan Dinas PUPR Trenggalek adalah, kenapa core drill dan uji lab ulang harus terjadi? Benarkah BPK Jatim memberikan persetujuan?

“Pertanyaan ini tergolong prinsip dan penting untuk dijawab, karena menyangkut kredibitas dan integritas BPK Jatim. Sebab, pemeriksaan ulang terjadi setelah LHP BPK terbit. Tentu ini satu pertanyaan besar dan terbilang serius,” sorot Ketua Aliansi LSM Jawa Timur, Saifudin.

Ia berpandangan, bahwa sebagai otoritas negara urusan pemeriksaan keuangan, LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK sebagai produk lembaga harusnya bersifat final dan terbit hanya sekali saja.

Sebagai produk otoritas, LHP BPK juga harus bernilai kepastian hukum. “Bahwa kemudian ada pihak ketiga yang keberatan dengan LHP BPK, ya silahkan ditempuh mekanisme lain. Begitu seharusnya tatanan ditegakkan,” imbuhnya.

Sementara, yang terjadi dengan proyek hotmix di Kabupaten Trenggalek sama sekali tidak demikian. Jika pada Desember 2022 BPK menerbitkan LHP dengan angka denda Rp 1 milyar, maka pada April 2023 Dinas PUPR Trenggalek menerbitkan denda senilai Rp 248 juta.

Padahal kedua denda merujuk pada obyek yang sama. Yaitu paket peningkatan jalan (hotmix) senilai kontrak Rp 8,8 milyar. “Masalahnya, keputusan denda oleh Dinas PUPR Trenggalek ternyata merujuk hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh BKP Jatim,” ujarnya.

Lalu, benarkah BPK Jatim melakukan pemeriksaan ulang meski sebelumnya sudah terbit LHP? Ataukah, pemeriksaan ulang dilakukan oleh Dinas PUPR Trenggalek berdasarkan petunjuk dan persetujuan BPK Jatim?

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, diduga kuat, BPK Jatim tidak hanya memberikan persetujuan, tapi turut mengendalikan langsung jalannya pemeriksaan (core drill dan uji lab) ulang.

Sedikitnya, WacanaNews.co.id telah mengantongi bukti chat whatsapp sejumlah pejabat BPK Jatim tentang jalannya pemeriksaan ulang. Termasuk, kronologis apa yang melatari dilakukannya pemeriksaan ulang tersebut.

Salah satunya, munculnya angka denda Rp 248 juta dipastikan bukan dari Dinas PUPR Trenggalek, meski pada akhirnya angka tersebut diadopsi oleh Dinas PUPR Trenggalek sebagai rujukan untuk menetapkan besaran denda.

Padahal sebelumnya Dinas PUPR Trenggalek telah menerbitkan denda diangka Rp 74 juta. Dan tidak hanya itu, angka denda Rp 248 juta pun akhirnya dianulir dan dikembalikan ke angka Rp 1 milyar tanpa alasan yang jelas.

Memang, secara hitam diatas putih, pemeriksaan ulang tidak pernah memunculkan nama BPK Jatim. Hal ini terjadi, karena pemeriksaan ulang lebih didasarkan pada petunjuk informal dari pejabat BPK pusat yaitu perempuan berinisial J.

Karenanya, pemeriksaan ulang tidak pernah didahului penerbitan surat keputusan atau berita acara, karena sejatinya dilakukan secara diam-diam. Dari situasi itu, nama BPK Jatim tidak pernah muncul dalam dokumen pemeriksaan ulang.

Peristiwa ini terungkap setelah hasil pemeriksaan ulang diadopsi Dinas PUPR Trenggalek sebagai rujukan untuk menetapkan besaran denda. Sayangnya, selang beberapa bulan, angka denda yang muncul pada pemeriksaan ulang dianulir kembali.

“Pertanyaan besarnya adalah kenapa BPK Jatim bersedia melakukan pemeriksaan ulang berdasarkan petunjuk ibu J? Dengan demikian, apakah LHP tahun 2022 bisa dibilang main-main? Disinilah integritas itu dipertanyakan, karena keputusan lembaga otoritas ternyata berubah-ubah,” ujarnya. (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *