AMBON, WacanaNews.co.id — Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ambon Christian A. D. Rettob, SH kepada media ini Via Whastup pada Jumat (28/1/22) menilai Polri sepertinya bungkam akan konflik ini. Pasalnya publik dengan sensitifitas yang cukup tinggi hingga per hari ini masih menunggu konfirmasi akan kelanjutan proses hukum dan perkembangannya seperti apa.
Sampai saat ini terhitung sudah tiga hari belum ada pernyataan atau rilis resmi dari Polda Maluku dan Polresta Maluku Tengah terkait perkembangan kasus Huruku yang menimpah masyarakat Karin.
Sebagai salah satu alat negara dan komponen penegak hukum, Polri harus berperan secara aktif untuk mengawal dan terlibat dalam penegakan hukum di Indonesia terkhususnya Maluku yang kita cintai ini.
Rettob menegaskan bahwa “Konflik Haruku, dalam hal kerugian moril dan materil yang dialami masyarakat Kariu hingga saat ini, apabila tidak dipresur secara baik dan tidak dituntasakan hingga ke akar-akarnya maka kelak akan menjadi siklus konflik yang berkepanjangan lantran masih ada tumpukan dendam oleh masyarakat yang terdampak dan mungkin saja bisa terjadi di daerah-daerah lainnya akibat dari tidak maksimalnya investigasi aparat terhadap pelaku dan lemahnya penegakan hukum di Maluku”.
Lanjut Rettob, Ada banyak hal yang perlu menjadi bahan Evaluasi dan perhatian serius Polri hari ini. Bila dilihat secara komprehensif konflik ini memuat beberapa aspek dalam suatu studi kasus baik dari segi Kepidanaan, Keperdataan bahkan turut melibatkan persoalan HAM didalamnya. Maka dari itu PMKRI secara kelembagaan meminta perlunya penegakan hukum secara imparsial dan objektif dalam menuntaskan kasus ini agar setidaknya mampu menjawab Keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Maluku dan negeri Kariu khususnya.
Ketua Presidium PMKRI Ambon berharap persoalan ini harus dituntaskan hingga ke akarnya agar tidak ada lagi yang menumpuk dendam dan menyimpan luka yang pada akhirnya dapat menimbulkan resistesi publik secara horizontal. Sebab luka dan air mata hanya akan terbayar dengan cinta dan keadilan. Tutup Rettob Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Unpatti itu.(pas/w2)