JOMBANG, WacanaNews.co.id — Meski belum mengantongi perijinan lengkap, Toko Emas Wahyu Redjo cabang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang nekat buka.
Toko Emas yang berlokasi di area pasar Ngoro Kabupaten Jombang tersebut sudah buka satu minggu, meski belum mempunyai perijinan lengkap.
Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Jombang Jombang, Edi Yulianto saat dikonfirmasi mengaku jika berkas permohonan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) toko Emas Wahyu Redjo atas pemohon Aland Wiguna ditolak lantaran berkas belum lengkap.
“Dikembalikan ke pemohon untuk melengkapi berkas,” singkat Edi saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Bahkan Toko Wahyu Redjo Kecamatan Ngoro juga belum mempunyai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bantunan tokonya. “Kalo SLF juga belum,” tambah Edi Yulianto.
Sementara itu, Pihak Toko Emas Wahyu Redjo Muri saat dikonfirmasi, pihaknya mengaku tidak mengetahui soal perijinanya. Menurutnya, untuk ijin lokasi pihaknya sudah mengurusi ke Desa setempat.
“Jadi kemarin sudah ke Pak RT, Pak RW dan ijin domisili pak Lurah, jadi inikan sudah ditindaklanjuti semuanya sudah masuk ke bagian manajemen pengurusan perijinan semua. Kalok itu saya kurang tahu, karena yang mengurusi bagian manajemen untuk perijinan, jadi nanti saya tanyakan,” terang Muri selaku pemegang toko Kecamatan Ngoro, Sabtu (23/7/2022).
Menanggapi hal tersebut, LSM Generasi Nasional Hebad (LSM GeNaH) Aan Priyanto mendesak pemerintah Kabupaten Jombang menindak tegas bagi pelaku usaha yang tidak taat aturan. Menurutnya, permasalahan perijinan sangat marak terjadi di Kabupaten Jombang.
“Pelaku usaha yang tidak taat peraturan harus tidak tegas. Pemkab Jombang harus bertindak karena permasalahan perijinan menjadi prioritas utama untuk menambah PAD pemerintah,” pungkasnya. (pras/w2)