HUKUM DAN KRIMINAL

Bekas Galian C yang Menewaskan Pelajar di Jombang Ternyata Tidak Berijin

JOMBANG – Seperti yang telah di beritakan waktu lalu kasus tewas seorang pelajar yang tenggelam di bekas Galian C Desa Plosogenuk Kecamatan Perak Kabupaten Jombang teryata bekas Galian C tersebut tidak berijin.

Hal tersebut di sampaikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang bahwa bekas Galian C di Desa Plosogenuk tersebut ilegal atau tidak mempunya ijin.

“Informasi sementara yang bisa kami sampaikan bahwa lokasi tenggelamnya pelajar kemarin adalah lokasi tidak berijin”, jelas kabid Konservasi Lingkungan DLH Jombang M. Amin Kurniawan kepada sejumlah wartawan, Sabtu (06/06/2020).

Bekas Galian C yang dulunya di buat urug Tol tahun 2010-2011 tersebut belum tahu siapa pemiliknya, lanjut Amin.

“Kita belum punya informasi siapa penambang dan siapa pemilik lahan tersebut, tapi kita minta waktu untuk indentifikasi lokasi tambah tersebut, jelasnya.

Dari data DLH terdapat puluhan hektar lahan yang di gali dan berpotensi membahayakan masyarakat karena di lingkungan aktifitas masyarakat.

“Ada beberapa kubangan bekas galian disana dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar yang beraktifitas. Kedalamannya lebih 10 meter dan terdivinisi kerusakan lingkungan” tambah Amin.

Disinggung soal langkah yang akan di lakukan DLH akan mengakukan kajian dan akan memasang papan peringatan di lokasi bekas Galian C tersebut.

“Paling tidak hari senin atau selasa kita akan pasang papan peringatan agar warga tidak melakukan aktifitas di area tersebut”, jelasnya.(tyo/w1)

Tags: Galian c Jombang tidak berijin