JOMBANG, WacanaNews.co.id — Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Kebonagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang pada Kamis (9/9/2021) ini dibuka oleh Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono, mewakili Kepala Dinas Kominfo Jombang Budi Winarno.
Sosialisasi dihadiri Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R. Donny Sumbada, serta Kepala Desa Kebonagung, pedagang rokok eceran, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat Desa Kebonagung.
Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono menyampaikan Sosialisasi tersebut memberikan penjelasan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Selain itu, hasil dari cukai untuk pembangunan dan membantu untuk menangani Covid-19.
“Dengan adanya sosialisasi ini agar penjual rokok yang hadir dapat mendeteksi rokok yang ditawarkan oleh oknum yang menawarkan rokok ilegal dan agar tidak mudah terkecoh,” terangnya.
Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R. Donny Sumbada dari Bea Cukai Kediri menyebut bahwa program Gempur Rokok Ilegal juga membuka Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut apa bila ada hal hal yang belum diketahui masyarakat terkait Kepabeanan juga Cukai.
Dipaparkanya bahwa pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai. Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.
“Kategori rokok ilegal Pertama rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan). kedua, Rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC. Ketiga, Rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya Palsu atau dipalsukan. Sudah pernah dibakai (bekas). Tidak sesuai peruntukan misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM, sehingga tidak sesuai tarif cukainya. Tidak sesuai personalisasi, misal pita cukai untuk perusahaan A, tapi digunakan untuk perusahaan B,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, pidana pelanggaran cukai pada pasal 50 UU nomor 11 tahun 1995 jo.UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 UU nomor 11 tahun 1995 Jo. UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 55 UU nomor 11 tahun 1995 jo. UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Pasal 54 undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai setiap orang yang menawarkan menyerahkan menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan an-nur ceran atau tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai dan Dan paling banyak 10 x nilai Cukai yang seharusnya dibayar.
“Pasal 55 UU nomor 11 tahun 1995 Jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai setiap orang yang yang membuat secara melawan hukum meniru atau memalsukan b e pita Cukai atau tanda pelunasan Cukai lainnya membeli menyimpan mempergunakan menjual menawarkan menyerah menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita Cukai atau tanda pelunasan Cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan atau mempergunakan menjual menawarkan menyerahkan menyediakan untuk dijual atau mengimpor B cukai atau tanda pelunasan Cukai lainnya yang sudah dipakai di pidana yang dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai Cukai dan paling banyak 20 x nilai Cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.
Sedangkan hasil penindakan hasil tembakau ilegal KPPBC TMC Kediri tahun 2020 diantaranya jumlah 41 surat bukti penindakan, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 1.479.330 (Satu Juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh) batang. Untuk jumlah tembakau iris yang berhasil diamankan 352.210 (Tiga ratus lima puluh dua dua ratus sepuluh) gram. Jumlah nilai barang yang berhasil diamankan Rp.1.500.528.960 (Satu miliar lima ratus juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) potensi kerugian negara 868.159924 (Delapan ratus enam puluh delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah)
“Untuk tahun 2021 penindakan hasil tembakau ilegal KPPBC TMC Kediri diantaranya sebanyak 23 Surat bukti penindakan jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 356.322 (Tiga ratus lima puluh enam ribu tiga ratus dua puluh dua) batang. Jumlah nilai barang yang berhasil diamankan Rp. 305.638.680 ( Tiga ratus lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh rupiah ) dan potensi kerugian negara Rp. 125.887.737 ( seratus dua puluh lima juta delapan ratus delapan tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah ),” tandas Donny.
Kepala Desa Kebonagung Yeni Anang Setiawan menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang yang telah melaksanakan sosialisasi cukai di desanya karena sangat membantu warganya untuk mengetahui tentang rokok ilegal. Warga yang jual rokok supaya paham tentang cukai karena selama ini belum paham.
“Alhamdulillah di desa kami ditempati sosialisasi cukai, kebetulan desa Kebonagung daerah penghasil tembakau. Rata – rata warga kami petani tembakau dan kalau pada musim kemarau seperti ini banyak yang menanam tembakau. Mudah-mudahan warga yang mengikuti sosialisasi bisa menyampaikan apa yang menjadi apa yang belum dipahami selama menjual rokok dan terkait harga tembakau yang naik turun,” pungkasnya.(aan/w2)