JAKARTA, WacanaNews.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri bersama dengan pihak Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 8.206 gram, ekstasi sebanyak 21 ribu butir, Happy five sebanyak 220 butir. Barang tersebut merupakan barang penyeludupan jaringan Malaysia – Indonesia yang dikendalikan dari dalam lapas.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah penyidik mendapat informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada target sekitar hari Kamis 21 Januari 2021 setelah tim membuntuti mobil Daihatsu hitam dengan nomor polisi BP 129 AR di daerah Agas Tanjung, Batam, Jumat (29/01/21).
Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa petugas berhasil meringkus dua tersangka berinisial SK alias Sefri, dan NS alias Nofri. Polisi juga menemukan dua buah karung berisi jerigen plastik dan sebuah tas hitam yang berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dari kedua tersangka dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni HY alias Ferdi, dan H.
“Kemudian setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky,” jelas Kadiv Humas Polri.
Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Malaysia dan dikendalikan oleh seseorang narapidana di Lapas Barelang Batam. Pelaku sendiri biasa mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Batam dan juga Makasar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda Rp1 miliar.Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.(*)