KEDIRI, WacanaNews.co.id — Bangunan Monopole di atas bangunan milik BetaMart di Jalan Hos Cokroaminoto No 15 Tulungrejo Pare Kabupaten Kediri tidak mengantongi ijin.
Hal tersebut disampaikan Bu Iya selaku Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kediri. Saat di konfirmasi soal ijin Monopole di atas bangunan BetaMart, pihaknya menjawab dengan singkat belum, Jum’at (05/02/2021).
Sementara itu, pemilik bangunan BetaMart yang enggal disebut namanya tidak tau secara persis apakah Monopole tersebut mempunyai ijin atau tidak. “Ya sangat disayangkan jika Monopole yang di atas itu tidak mempunyai ijin,” singkatnya.
Sementara itu, Rozik selaku pengiat Lingkungan menyanyangkan tidak ada tindakan tegas dari penegak perda yaitu SATPOL PP jika memang Monopole itu tidak mempunyai ijin.
“Jika tidak mempunyai iji kenapa tidak ditindak oleh petugas Satpol PP. Itukan sudah melanggar pernda,” keluh Rizik
Menurutnya, bangunan menara tersebut wajib membayar Restribusi IMB, Kenapa Satpol PP tidak menindak tegas. Ia menjelaskan, itu kam sudah menjadi tugas dari Satpol PP meskipun tidak harus menunggubada laporan warga.
“Meskipun tidak ada laporan warga kalok itu tidak mempunyai ijin seharusnya Satpol PP tau dan menindak tegas. Kan lumayan bisa menambah retrebusi ke pemerintah,” kesal Rozik.
Rozik berharap di era Pimpinan baru, Bupati baru semua Dinas harus tegas, jangan mandul dalam penegakan Perda menara telekomunikasi. Satpol PP jangan hanya berani menindak warga saja. Kalau memang Jago itu banyak bangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten kediri yang tidak berijin.(yan/w2)