JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pembangunan gedung kantor PT BPR Bank Jombang Perseroda di Jl Presiden KH. Abdurrahman Wahid No. 153-155 (depan GOR merdeka Jombang) Kabupaten Jombang dengan uang pinjaman ke 11 (Sebelas) BPR memakai anggunan berupa Aset Daerah penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang.
Kepala Divisi Bank Jombang, Usman menerangkan jika pembangunan Gedung Tujuh lantai tersebut tidak menggunakan anggaran APBD melainkan bersumber dari uang pinjaman ke sebelas BPR.
“Kita cari sendiri, bukan dari APBD itu, kita cari hutangan, sebelas BPR yang membiayai. Satu BPR macam-macam ada yang lima M hingga 2 M, BPR nya Pemda di suatu daerah,” terang Usma saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan jika proses pengajuan pinjaman ke sebelas BPR dilakukan setelah mendapatkan pemenang lelang pembangunan gedung.
“Memang Pada saat Ground Breaking belum dilakukan, setelah Ground Breaking itu ada pemenang kita proses pinjaman, dengan jangka waktu Pinjaman lima tahun,” jelasnya.
Setelah ditanya anggunan yang dipakai untuk mencari pinjaman ke sebelas BPR? Usman mengaku aset tanah berupa penyertaan modal Pemkab Jombang itulah yang dijadikan anggunan.
“Ya aset itu to, ada anggunan ya aset itu yang sekarang di bangun. Digadaikan berarti? Hek em,” ungkapnya.
Sedangkan pembangunan gedung baru Bank Jombang yang rencananya Tujuh lantai tersebut akan dikurangi sesuai kebutuhan Bank Jombang sendiri.
“Nantinya kalok tidak menutup kemungkinan nantinya dirasa ada kelebihan, sebenarnya itu tujuh kita kurangi satu jadi enam. Karena anggaranya itu dari OJK harus 50% kita gunakan, makanya kita mengurangi itu,” papar Usman.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Ahmad Jazuli membenarkan jika aset daerah berupa penyertaan modal yang dijadikan anggunan oleh Bank Jombang untuk mencari pinjaman ke BPR lain.
“Itukan privasi perusahaan, boleh pinjam kemanapun, Pinjaman ini kan kita bisa menghidupkan BPR lain sehingga dapat nasabah. Anggunan, aset kita sudah setengah Milyar, ya sangat bisa to,” terang Sekda Jombang.
Hal tersebut mendapatkan tanggapan keras dari Ketua DPD PAN Jombang H. Dhuka, menurutnya Bank Jombang membangun dengan uang pimjaman sama dengan Bank Jombang hanya sebagai Makelar.
“Kalok memang itu pinjaman, berarti yang namanya Bank Jombang itu hanya memfasilitasi aja sebagai penghubung, bisa disebut sebagai makelar,” tegas Ketua DPD PAN Jombang, Rabu (28/07/21).
Dhuka menduga ada permainan suku bunga pinjaman yang dilakukan Bank Jombang dalam melakukan pembangunan Gedung.
“Karena mungkin alasan bunga pinjam lebih murah ketimbang yang lain, toh pada akhirnya grogoti masyarakat juga. Misalnya, kita pinjam melalui ini bunya hanya 1%/bulan sedangkan melalui yang lain bisa 1,2%/bulan, jadi seharusnya mata rantai seperti itu harus dihapuskan,” paparnya.
Diketahui, proyek pembangunan Gedung Tujuh Lantai Bank Jombang dimenangkan PT Citra Mandiri Cipta dengan nilai kontrak Rp 19,7 miliar yang bersumber BPR Bank Jombang (non APBD) dengan waktu pekerjaan 330 hari kalender.(pras/w2)