Bahas Pelantikan Kepala Desa, Komisi A DPRD Jombang Kunker ke Bantul

komisi a dprd jombang
DPRD Jombang saat berkunjung ke DPRD Bantul untuk membahas pelaksanaan UU Desa, Jumat (28/6). (istimewa)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Komisi A DPRD Jombang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bantul untuk membahas pelaksanaan UU nomor 3/2024 tentang Desa, Jumat (28/6/2024).

Kunjungan tersebut dalam rangka menyikapi perubahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

’’Kami ke Bantul untuk membahas perda tentang desa yang baru,’’ kata Ketua Komisi A DPRD Jombang Andik Basuki Rahmat saat dikonfirmasi.

Dirinya menyebutkan, adanya tambahan masa jabatan baru, beberapa daerah sudah melakukan pengukuhan masa jabatan.

’’Di Kabupaten Bantul ini justru masih belum melakukan pengukuhan,’’ bebernya.

Andik menambahkan, Kabupaten Jombang sudah melakukan pengukuhan pekan lalu. Pengukuhan dibagi empat tempat.

’’Pengukuhan di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Mojoagung, Ploso dan Gudo,’’ katanya.

Masa jabatan kepala desa di Jombang terbagi dalam tiga periode.

Rinciannya, 286 kepala desa periode 2019–2025, 9 kepala desa periode 2020–2026 dan tujuh kepala desa periode 2022 -2028.

’’Baru 296 kepala desa yang dikukuhkan. Sedangkan enam desa ini masih dijabat pj,’’ ungkapnya.

Tambahan masa jabatan ini bisa menjadi pelecut dan semangat mengabdi sebagai pucuk pimpinan tingkat desa.

Kinerja pemerintah desa di bawah komando kepala desa, hendaknya selaras dengan visi misi Kabupaten Jombang.

’’Memegang teguh amanah yang ada pada dirinya dan mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera,’’ tegasnya. (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *