JOMBANG – Sempat diklarifikasi Bupati Jombang soal ijin Hiburan di Jombang, pengiat Seni dan Hiburan kembali menggelar Audiensi dengan Bupati Jombang di Ruang Swagata Pendopo Jombang, Senin (27/07/2020).
Perwakilan Penggiat Seni dan Hiburan Jombang ditemui langsung Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab beserta Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK, Dandim 0814 Jombang Letkol Inf. Triyono, perwakilan Kajari Jombang serta para Kepala OPD terkait Lingkup Pemkab Jombang.
Tuntutan Penggiat Seni dan Hiburan Jombang terebut menuntut kejelasan soal ijin diadakanya kembali kegiatan yang mana sejak pandemi Covid-19 ini mereka tidak dapat bekerja dengan baik.
Pertemuan tersebut membahas soal Petunjuk Teknis (juknis) dalam melaksanakan acara hiburan atau hajatan di masa Pandemi Covid-19, yang mana harus tetap sesuai dengan standart protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menjelaskan bahwa proses pembahasan juknis belum selesai karena masih banyak poind-poind yang harus dibahas secara mendetail, dari ijin kegiatan sampai dengan surat kesehatan yang di atur dalam protokol kesehatan.
“Jika perlu direvisi, akan dilakukan revisi termasuk jumlah pengunjung. Kalau di perbup 34 disebutkan hanya 50 orang, tapi dari pembahasan kali ini disepakati 50 persen dari kapasitas gedung, sehingga masih akan dilakukan revisi perbup terlebih dahulu”, jelasnya.
Sementara itu dari perwakilan pekerja wedding dan pekerja seni Dhanang Agus Fathoni dan Yola mengatakan, bisa menerima dan menyepakati hasil rumusan juknis tentang penyelenggaraan hajatan dibawah protokol pencegahan Covid-19.
“Kita sepakat dengan apa yang tengah dibahas dan dirumuskan secara bersama sama, dan tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati Jombang”, tanggapnya.
“Perbup 34 hanya disebutkan 50 orang, namun sudah dilakukan perubahan dengan 50 persen dari kapasitas ruangan/gedung, dan kita siap mengikuti aturan protokol kesehatan Pencegahan Covid-19″, pungkasnya.(zan/w2)