HUKUM DAN KRIMINAL

APH Didorong Periksa Proyek Kemenag Jombang, Berikut Penjelasanya

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Proyek Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang mendapatkan sorotan. Kini, LSM Generasi Nasional Hebad (LSM GeNaH) angkat bicara.

Diketahui, Dua Proyek Kemenag Jombang yakni Pengembangan Kantor dan Joglo masih terus berjalan. Proyek pengembangan  Kantor Kemenag Jombang bersumber dari Hibah Anggota Koperasi Bahagia senilai Rp. 157 Juta tanpa di masukan DIPA, sedangkan Proyek Joglo senilai Rp. 91 Juta bersumber dari APBN.

Ketua LSM GeNaH Hendro Suprasetyo menganalis, jika dua proyek Kemenag Jombang patut dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya ada beberapa unsur yang diduga sudah menyalai aturan.

“Dari hasil analisis kami, dari dua proyek Kemenag Jombang terdapat poind poind celah yang patut dilakukan pemeriksaan penegak hukum,” jelasnya, Selasa (2/8/2022).

Berikut Analisis Dua Proyek Kemenag Jombang tahun 2022:
Proyek Pengembangan Kantor Senilai Rp. 157 Juta dari Hibah Anggota Koperasi Bahagia tanpa dimasukan DIPA.
1. Langkah/Kebijakan yang dilakukan Kepala Kemenag Jombang diduga menyalai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaiman diubah pada PP Nomor 50 Tahun 2018.

2. Sebagaimana yang dimaksut dalam aturan diatas bilamana hibah dalam bentuk uang dilakukan melalui tahapan antara lain sebagai berikut: pemberian nomor register hibah, pembukaan rekening hibah, penyesuaian pagu hibah dalam DIPA, pengesahan belanja. Apakah hal tersebut sudah dilakukan? sehingga perlunya dilakukan pemeriksaan mendalam.

3. Jika anggaran Hibah tidak dimasukan ke dalam DIPA, dalam hal ini diduga rawan penyalahgunaan wewenan karena besaran anggaran dan penggunaanya tidak transparan karena tidak dimasukan dalam DIPA.

4. Kepastian sumber anggaran tersebut apakah benar dari Anggota Koperasi Bahagia, karena diduga bersumber dari anggaran lain karena sangat pas momentum Haji.

5. Jika benar itu Hibah Anggota Koperasi, hal  tersebut diduga sudah keluar dari fungsi dan tujuan berdirinya Koperasi sesuai aturan yang berlaku.

6. Bangunan fisiknya, karena tidak adanya perencanaan matang, diduga standar spesifikasi bangunan diragukan mutunya. Terlihat pembesian yang dipasang terindikasi sangat timpang dengan besi bangunan lama.

7. Karena tidak ada papan informasi berkenaan proyek, diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.

8. Dalam kasus ini sangat rawan Terindikasi praktek KKN (Kolisi, Kolisi dan Nepotisme).

“Pada proyek pengembangan Kemenag Jombang, sedikitnya ada 8 poind yang dapat kita gali sebagai dasar untuk dilakukan pemeriksaan penegak hukum,” paparnya.

Sementara itu, pada proyek Joglo Kemenag Jombang yang bersumber dari APBN senilai Rp. 91 Juta terdapat beberapa analisa sebagai berikut:
1. Diduga proyek tersebut tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dimana Nama Paket Pemeliharaan Gedung dan Bangunan sementara itu praktek dilapangan terjadi pembangunan. Karena struktur bangunan lama dibongkar, diganti bentuk bangunan baru.

2. Diduga terjadi MarkUp anggaran, dengan anggaran sebesar itu hanya digunakan untuk  pembangunan Joglo saja.

3. Karena tidak ada papan informasi berkenaan proyek, diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada proyek Joglo sedikitnya ada 3 poind yang kita ambil sebagai bahan pemeriksaan. Persoalan nama pekerjaan dan KAK kerap terjadi di Kabupaten Jombang,” tambahnya.

Mengikapi hal tersebut, LSM GeNaH sudah melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Jombang agar dilakukan pemeriksaan mendalam. (aan/w2)

Tags: Berita Jombang Kantor Kementerian Agama Jombang Kemenag Kemenag Jombang Proyek Kemenag Jombang