JOMBANG, WacanaNews.co.id — Apel skala besar Gabungan Personil Polres Jombang Dengan Instansi Terkait Dilanjutkan Patroli Himbauan Patuh Prokes Covid-19 di Wilayah Kabupaten Jombang tertibkan pengunjung bandel dan menutup toko yang melebihi ketentuan PPKM, Jum’at (10/09/21).
Persiapan apel dilaksanakan di depan Pendopo Pemkab Jombang sekira pukul 20.50 WIB, yang di ikuti dari jajaran personil gabungan Kodim 0814 Jombang, Sat Pol PP Jombang, Dishub Kab. Jombang serta Gabungan Anggota Sat lantas, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Sabhara, Sat Binmas dan provost Polres Jombang.
Pimpinan Apel Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, S. H. menerangkan jiat apel dilaksanakan berdasakan Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 38 Thn 2021 ttg Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Covid-19 di wilayah Jawa Bali dan Surat Edaran Bupati Jombang Nomor : 100/415/415.10.1.3/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019.
Ia menerangkan, jika apel kali ini menyasar tempat-tempat keramaian dan menertikpan para pedagang yang telah melanggar jam ketepakan PPKM. Apel yang dihadiri 50 orang tersebut juga menertipkan para pengunjung yang bandel di jam PPKM.
“Di Caffe Gerbong Jl. Prof. Muh. Yamin dengan cara membubarkan pengunjung untuk kembali ke rumah masing – masing. Di Angkringan perempatan Mojosongo kita memberikan himbauan kepada pengunjung dan pemilik usaha agar membubarkan diri dan segera tutup untuk mematuhi aturan PPKM Covid 19. Sedangkan di Area terminal makam gusdur cukir diwek Jombang kita memberikan himbauan kepada pengunjung dan pemilik usaha agar membubarkan diri dan segera menutup,” papar Mukid.
Dari Apel dan patroli skala besar tersebut, petugas mendapati puluhan muda-mudi yang sedang nongkrong tanpa menghiraukan protokol kesehatan di jam PPKM. Selanjutnya puluhan muda-mudi tersebut diberikan himbauan hingga hubungan agar tidak mengulangi lagi.(aan/w2)