HUKUM DAN KRIMINAL

Anggota DPRD TTU Positif Narkoba, PMKRI Cabang Kefamenanu Kecam Tindakan Tersebut

TIMOR TENGAH UTARA (TTU) – Berdasarkan hasil pemeriksaan urine salah satu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang berinisial IFT di laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang  beberapa pekan lalu dari beberapa media  yang disampaikan kepada publik bahwa  urine oknum DPRD tersebut terbukti mengandung zat narkotika (positif Narkoba).

Menurut Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia  (PMKRI) Sanctus yohanes don Bosco cabang Kefamenanu, Merujuk pada ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 2012 bab VII bagian kesatu pada poin’ H tentang persyaratan bakal calon anggota DPRD, secara tegas memuat ketentuan ‘sehat jasmani dan rohani’. Sehingga dengan terbuktinya IFT menggunakan narkoba, maka yang bersangkutan dipastikan tidak lagi sehat jasmani maupun rohani, senin (10/08/2020).

Tambahnya, Selain Landasan Yuridis diatas oknum DPRD tersebut telah melanggar janji dan sumpah saat dilantik menjadi anggota DPRD sebagaimana termuat dalam peraturan DPRD KAB TTU No 1 Tahun 2019 tentang tata tertip DPRD Kab TTU Pasal 38 terkait sumpah dan janji anggota DPRD.”yang berbunyi  Demi Allah ( Tuhan ) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota/Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan Peraturan Perundang – Undang.

PMKRI Cab kefamenanu berkesimpulan bahwa oknum IFT telah mengingkari sumpah dan janji yang diucapkan saat dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten TTU, menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, serta telah memperkosa Kode Etik lembaga DPRD Kabupaten TTU.

“Mengecam dengan keras tindakan oknum Anggota DPRD yang telah menurunkan harkat dan martabat lembaga DPRD TTU dengan perbuatan yang telah dilakukan yakni ditangkap oleh BNN sedang pesta Narkoba bersama dua perempuan yang bukan istrinya”, PMKRI Cab kefamenanu

“Menuntut oknum anggota DPRD tersebut agar segera mengundurkan diri dari anggota legislatif daerah Kabupaten TTU karena akibat ketidak becusanya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat”, PMKRI Cab kefamenanu.

PMKRI Cab kefamenanu menuntut ketua badan kehormatan DPRD TTU harus dan segera bersikap tegas terhadap Oknum anggota DPRD TTU yang dinyatakan positif Narkoba, untuk kemudian harkat dan martabat Lembaga DPRD TTU kembali di Pulihkan.

Dengan ini kami memberikan deadline waktu kepada badan kehormatan dewan untuk menindaklanjuti persoalan ini dan jika tidak digubris sampai waktu yang di tentukan maka kami dari PMKRI Cab,Kefamenanu akan melayangkan mosi tidak percaya kepada badan kehormatan dewan dan juga akan menyegel Kantor DPRD Kab TTU dengan membawa kurang lebih 1000 orang  masyarakat, jelasnya.

“Kita sangat kecewa terhadap keberadaan 30 anggota DPRD Kab. TTU, karena mau bagaimana pun mereka adalah wakil rakyat. Juga kasus yg dibawa dalam suasana audiens tersebut, itu sudah mencuat dan menjadi konsumsi  publik, artinya semua orang sudah tahu soal kasus tersebut. Nah, seharusnya DPRD tidak perlu menunggu pengaduan dari masyarakat atau elemen terkait, tapi segera bersikap untuk kemudian menindak lanjuti kasus tersebut. Jika hal sedemikian DPRD masih harus menunggu pengaduan, sedangkan kita sudah ketahui bersama terkait kasus tersebut, yah kedepan untuk apalagi ada wakil rakyat…? Maka dari itu seusai audiens tadi, kita sudah berkomitmen akan kembali bertemu dengan DPRD Kab. TTU dengan Nuansa yang berbeda…! PMKRI Cab Kefamenanu.(ae/w2)

Tags: DPRD TTU nusa tenggara timur PMKRI Timor Tengah Utara