JOMBANG, WacanaNews.co.id — Bertempat di Balai Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito telah dilaksanakan mediasi masalah antara pemilik Pabrik plastik UD. Kartika dan UD. Arta Plastindo dengan 10 (sepuluh) perwakilan warga Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, selasa (23/03/2021), sekira pukul 20.00 WIB.
Mediasi juga dihadiri Kapolsek Sumobito, Camat Sumobito dan Kades Plosokerep untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Permasalahan berawal dari pabrik plastik UD. Kartika dan UD. Arta Plastindo di Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang membuat sebagian warga menolak keberadaan pabrik tersebut.
Dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak maka akan diadakan pertemuan mediasi ulang pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 ditempat dan waktu yang sama.
Koordinator warga, Heru mengatakan, jika tuntutan warga tidak terpenuhi, pihaknya akan melaporkan ke Dinas dan membawa keranah pengadilan agar ijin usaha pabrik diberhentikan. Ia menambahkan, dari hasil mediasi kali ini akhirnya ada kesepakatan hari Kamis mendatang dilanjutkan lagi untuk mediasi lagi.
“Kalau tuntutan warga tidak terealisasi, langkah kami akan membuat laporan kepada dinas terkait. Atau sampai ke pengadilan untuk mencabut izin usaha perusahaan. Kita tidak akan melakukan penutupan paksa pabrik, hanya meminta mereka berhenti produksi,” ungkap Heru.
Kuasa hukum perusahaan UD Kartika dan UD Arta Plastindo, Yosep Beny Sembodo mengaku selama ini memang perusahaan kurang memperhatikan warga lingkungan pabrik. Untuk itu tuntutan warga tersebut akan kembali dibicarakan lagi Kamis depan.
“Mediasi hari ini mengerucut pada angka saja, penawaran warga pertama minta Rp 150 juta, kita tawar Rp 50 juta, kemudian warga minta Rp 120 juta, perusahaan menawar mentok Rp 70 juta. Apakah kita tetap dikisaran Rp 70 juta, masih kita bicarakan lagi hari Kamis nanti. Harapan ke depan, saya pikir masyarakat di sini kan masyarakat agraris jadi belum terbiasa sebagai masyarakat industri, jadi masih perlu waktu untuk penyesuaian,” tutur Yosep.
Sementara itu, Kapolsek Sumobito AKP Miftakhul Amin, S.Sos menerangkan, penyelesaian masalah yang dilakukan mengedepankan aspek sosial masyarakat agar tidak terjadi lagi gejolak yang ada di masyarakat. Ia berharap dipertemuan berikutnya ada solusi final yang dihasilkan jadi tidak berkepanjangan.
“Penyelesaian permasalahan melalui problem solving merupakan upaya penyelesaian masalah diluar hukum dengan mengambil asas manfaat kedepan yang lebih baik dengan memperhatikan berbagai aspek sosial kemasyarakat untuk meredam gejolak yang ada didalam Masyarakat. Saat ini dan berharap pada pertemuan mediasi berikutnya bisa menghasilkan kesepakatan yang bisa menguntungkan kedua belah pihak,” pungkasnya.(aan/w2)