JOMBANG, WacanaNews.co.id — Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus pelaku pencurian dompet yang terjadi di mie gacoan yang terekam cctv yang sempat viral di media sosial.
Setelah menyadari dompet nya tertinggal korban berinisial MF kembali ke meja tempat dia makan, akan tetapi korban tidak menemukan dompet tersebut. Kemudian korban memeriksa rekaman cctv. Dari situlah korban mengetahui dengan jelas ada yang mengambil dompet tersebut dan melaporkan pada Sabtu 7 Juni 2025.
Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku. Seorang pria berinisial AD (28) asal Bantur, Kabupaten Malang, diamankan petugas di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
“Dari hasil penangkapan, kami menemukan KTP milik korban dan juga uang sebesar Rp2,1 juta yang masih utuh di dalam dompet,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Senin (16/6/2025).
Ketika melihat dompet tertinggal di atas meja, AD langsung memanfaatkan kesempatan untuk membawa dompet tersebut . Meski dia sempat tanya ke istrinya tentang kepemilikan dompet tersebut.
“Saat itu pelaku sudah menyadari dompet itu bukan milik istrinya. Namun ia tetap memilih membawa dompet tersebut pulang”, lanjutnya.
Meski uang dalam dompet belum sempat digunakan, tindakan pelaku tetap dinilai sebagai pencurian karena tidak adanya itikad untuk mengembalikan. Tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pencurian karena pelaku mengetahui barang tersebut bukan miliknya, namun tidak berupaya mengembalikannya.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (vivin/pras)