ENDE, WacanaNews.co.id — Beredarnya video berdangsa sambil menyodorkan minuman keras oleh oknum polisi Pamong Praja (PolPP) Kabupaten Ende berujung pada pemecatan.
Kepada WacanaNews.co.id, melalui sambung telepon, Plt. Kasat PolPP Eman Taji mengatakan pemecatan ketiga oknum PolPP tersebut dilandasi oleh peraturan internal PolPP.
“Tujuannya supaya dapat menyesali perbuatan dan sebagai aparatur penegak sipil merupakan panutan masyarakat akan sangat tidak baik jika dibiarkan,” terangnya, Jum’at, (16/07/21).
Baginya hukuman yang diberikan sepadan dengan tugas tanggung jawabnya. Ketiga PolPP yang dirumahkan tersebut di antaranya, dua orang terekam video sedang berdangsa dan pengambil gambarnya.
Jumlah PolPP yang hadir pada acara tersebut sebanyak 28 orang, 24 yunior dan 4 senior. Selain 3 orang yunior di keluarkan, 4 orang senior di sel selama 14 hari sedangkan makan minum tanggung jawab masing-masing serta 21 orang lainnya yang bagi-bagi miras hanya mendapat hukuman fisik depan kantor PolPP selama tiga hari. Hukuman tersebut berlakuk sejak Jum’at, (16/07/21).
Eman menerang oknum 28 PolPP tersebut sudah di vaksin, namun pada hari perkumpulan itu tidak diswab antigen ataupun PCR.
Dirinya mengakui pada waktu kejadian Kamis, (15/07/21) tidak berada di tempat karena sudah dua hari isolasi mandiri di rumah lantaran kontak erat dengan anaknya yang terpapar virus corona.
Eman menuturkan, ditegur bupati perihal video tidak mengenakan itu. Beliaupun mengisahkan kejadian tersebut.
“Kejadian sudah sore, sudah mau pulang, sekitar jam setengah 3 sore. Jadi mereka duduk-duduk tunggu senior yang ulang tahun. Ketika senior datang mereka ucap selamat dan senior beli makan,” paparnya.
Pada acara makan diisilah dengan acara hura-hura diluar jam kerja. Sehinga diantara mereka ada yang rekam dan muat di stori WA. tapi mungkin temannya banyak lalu diambil dan disebarkan. Tapi itu dimaksudkan untuk konsumsi pribadi.
“Setelah mendengar itu, saya ditegur bupati, lalu saya memanggil mereka dan mengambil sikap,” pungkas Eman.(ms/w2)