Aktivis Lingkungan Minta Kementerian LHK dan Kementerian ESDM Evaluasi Operasional PT GBU di Pulau Romang Maluku

PT GBU
Robertus Romrome aktivis lingkungan.(wacananews.co.id/pas)

MALUKU, WacanaNews.co.id — Pada tahun 2017 PT GBU yang beroperasi di Pulau Romang sempat ditutup oleh Gubernur Maluku Ir Asagaf lewat Surat Keputusan Gubernur. Alasan yang mendasari Pemerintah Provinsi menutup kegiatan pertambangan PT GBU karena terjadi pencemaran lingkungan serta adanya penolakan keras dari masyarakat pemilik hak Ulayat yang berujung pada proses di pengadilan.

Seiring dengan beroperasinya PT GBU di Pulau Romang Maluku mendapatkan tanggapan serius dari salah satu Aktivis Lingkungan asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Robertus Romrome.

Robertus Romrome meminta kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar meninjau kembali proses beroperasinya PT GBU serta meninjau kembali AMDAL PT GBU.

“Jika operasional PT GBU masih mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan maka sebaiknya PT GBU ditutup saja oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ESDM,” ujar Robert.

Robert menambahkan, berbagai pihak dari akademisi sampai Aktivis lingkungan sudah menyoroti beroperasinya PT GBU di Pulau Romang Maluku Barat Daya, namun belum ada tindakan serius dari kementerian terkait.

“Saya minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun ke Pulau Romang dan melihat langsung kondisi lingkungan hidup yang terjadi dengan adanya operasional PT GBU,” ujar mantan Ketua PMKRI Tondano ini.

Robert menambahkan dalam waktu dekat ini akan menghimpun para aktivis lingkungan hidup dan mahasiswa KKT dan MBD untuk melakukan aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.(pas/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *