Aktifis Lingkungan Minta PT GBU Tunjukan AMDAL Pertambangan di Pulau Romang

PT GBU
Robertus Romrome aktivis lingkungan.(wacananews.co.id/pas)

LANGGUR, WacanaNews.co.id — PT. Gemala Borneo Utama (GBU), perusahaan yang beregerak pada pertambangan emas itu, merupakan salah satu perusahaan yang kini bercokol di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Perusahaan itu kini kembali beroperasi setelah tahun 2017 lalu, sempat ditutup aktivitasnya oleh pemerintah Provinsi Maluku.

Berdasarkan penelusuran Wacannews.co.id, PT. GBU mulai menanamkan investasi di pulau terluar wilayah Maluku sejak tahun 2006 lalu.

Sesuai informasi, aktivitas PT. GBU sempat ditutup tahun 2017 lalu oleh Gubernur Maluku Ir Said Assagaf melalui Surat Keputusan Gubernur. Alasan yang mendasari Pemerintah Provinsi Maluku menutup kegiatan pertambangan PT.GBU karena terjadi pencemaran lingkungan serta adanya penolakan keras dari masyarakat pemilik hak ulayat yang berujung pada proses di pengadilan.

Sayangnya, sejak ditutup dan perusahaan ini kembali beroperasi.

Aktivis Lingkungan asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Robertus Romrome, meminta PT. GBU menunjukkan AMDAL Pertambangan di Pulau Romang.

Robertus meminta kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar meninjau kembali proses beroperasinya PT.GBU serta meninjau kembali AMDAL PT.GBU.

“Saya minta PT GBU coba tunjukan AMDAL Pertambangan di Pulau Romang,’ karena dengan Amdal tersebut kita akan bisa melihat sejauh mana Pertambangan tersebut ramah lingkungan dan program ramah lingkungan pasca Pertambangan” ujarnya.

Robert menambahkan, berbagai pihak dari akademisi sampai aktivis lingkungan sudah menyoroti beroperasinya PT GBU di Pulau Romang. Namun belum ada tindakan serius dari kementerian terkait.

“Saya minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun ke Pulau Romang dan melihat langsung kondisi lingkungan hidup yang terjadi dengan adanya operasional PT GBU,” tandasnya mantan Ketua PMKRI Tondano ini.(pas/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *