KUPANG – Pihak ahli waris Lakat, Oktovianus Lakat, S.H menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui tanah milik ahli waris almarhum Suni Lakat dengan luas tanah kurang lebih 107 Ha yang beralamat di beberapa di wilayah RT. 014/RW. 006, RT. 021/RW. 008, RT. 022, 023/RW. 009, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sudah bersertifikat atas nama pihak lain yang telah menempati tanah tersebut.
Melalui kuasa hukum ahli waris Lakat, Manotona Laia, S.H dan Yardinus Hulu, S.H, kepada tim media menegaskan tanah-tanah yang masih kosong akan dikuasai sepenuhnya oleh para ahli waris Lakat, sedangkan untuk tanah yang telah ditempati oleh pihak lain diberi kesempatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan para ahli waris Lakat, Jum’at malam (26/04/2020).
“Kami belum tahu sampai hari ini, bahwa sudah bersertifikat (tanah, red). Oleh sebab itu keluarga Lakat (para ahli waris Lakat) dengan tegas menyatakan bahwa kita akan kuasai lahan ini apa pun yang terjadi. Jadi tanah-tanah kosong ini mereka akan kuasai semuanya, sedangkan rumah-rumah di atas tanah keluarga Lakat yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka diberikan ruang kepada mereka untuk datang ke kantor atau rumah adat keluarga Lakat (Jl. A.R. Koroh, RT.022/RW.009, red) untuk saling mengakui kepemilikannya”, tegas Manotona.
Sebagai kuasa hukum, Manotona juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para ahli waris Lakat bukan merupakan ancaman bagi mereka yang selama ini telah menempati tanah yang disengketakan. Pihaknya bersama para ahli waris Lakat berjanji tidak akan melakukan tindakan-tindakan anarkis atau tindakan-tindakan hukum yang merugikan.
“Kami akan melakukan upaya-upaya pendekatan secara kekeluargaan sehingga kedepan tanah-tanah yang di kuasai atau yang sudah dirikan bangunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tadi maka diundang untuk datang ke kantor ini segera (rumah adat Lakat, red)”, ujar Manotona S.H.
Sebelumnya diberitakan bahwa tanah dengan luas kurang lebih 107 Ha yang beralamat di Kelurahan Sikumana akan dikuasai atau diambil alih kembali oleh para ahli waris Lakat. Hal ini dikarenakan tanah tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Suni Lakat dengan bukti-bukti kepemilikan yang kuat.(isto/w2)