ACEH TIMUR, WacanaNews.co id — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur menyerahkan Sertifikat Program Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) Tahun 2021 Sebanyak 3.419 Sertipikat untuk 39 Desa di Lima Kecamatan.
Lima Kecamatan diantaranya adalah Kecamatan Darul Aman, Nurusssalam, Peudawa, Darul Ihsan dan Idi Timur.
Penyerahan Sertipikat PTSL ini dilakukan secara Virtual melalui aplikasi Zoom oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Bapak Sofyan A. Djalil.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur, M.Taufik, SSi.M.M kepada media ini mengatakan,PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.Bisa dibilang.
PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik/ Sertipikat Tanah.
Kegiatan pendaftaran tanah terus dilakukan di wilayah Kabupaten Aceh Timur. melalui desa per desa,tahun 2021 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur berhasil menyelesaikan Sertipikat PTSL sebanyak 7000 bidang , dan telah berhasil mencapai 97 Desa Lengkap.
Desa lengkap merupakan suatu desa yang seluruh bidang tanah yang terdapat di dalamnya sudah terdaftar dan valid secara spasial maupun tekstual.
Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025.Pada tahun 2020 kemarin, pemerintah telah menargetkan sertifikasi sebanyak 10 juta bidang tanah. Sedangkan untuk tahun 2021 ini, target PTSL adalah sekitar 9 juta bidang tanah.
Diharapkan pada tahun 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi. Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.pungkas Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur, M.Taufik, SSi.M.M.(han/w2)