ACEH TIMUR, WacanaNews.co id — Panglima GAM Asahan Muhammad atau yang akrab disapa Amat Lembeng yang juga anggota DPRK Aceh Timur dari fraksi partai Aceh (PA) mengatakan pihaknya tidak menyuruh dan tidak pula melarang pengibaran bendera bintang bulan pada saat milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ke-16 tahun pada 4 Desember mendatang.
“Persoalan bendera bintang bulan itu sudah menjadi bendera Aceh sesuai Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Sehingga KPA tidak dalam kapasitas menyuruh dan melarang pengibaran bendera tersebut,” ujar Amad leumbeng kepada awak media, Jumat (03/12/2021).
Lanjutnya, yang berhak menindaklanjuti terkait polemik bendera bintang bulan ini adalah Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Dia menyebutkan Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf alias Mualem, menginstruksikan kepada para kader dan seluruh bekas kombatan GAM agar peringatan 4 Desember dilaksanakan seperti biasa. Yaitu, doa bersama, zikir, dan santunan anak yatim serta berziarah ke makam para bekas pejuang GAM.
Tujuan memperingati 4 Desember, kata dia, agar masyarakat Aceh tidak lupa pada sejarah. Karena bertepatan dengan tanggal tersebut, sebuah sejarah di masa lalu pernah terjadi dan tentu membekas kepada masyarakat Aceh bahkan dunia hingga saat ini.
Amat leumbeng juga meminta kepada aparat keamanan bila ada masyarakat yang mengibarkan bendera bintang bulan pada saat Milad GAM, hendaknya bisa mengedepankan upaya persuasif.
Amad leumbeng menilai, hal itu merupakan bentuk kekecewaan dari masyarakat karena belum berjalannya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
“Kepada masyarakat juga kita meminta untuk terus menjaga damai yang telah berjalan selama 16 tahun ini,” tutup amat leumbeng.(han/w2)