Wartawan Dilarang Meliput Saat Kunjungan Empat Menteri di Kota Tual

menteri di tual
Foto bersama para wartawan seusai pertemuan.(wacananews.co.id/pas)

TUAL, WacanaNews.co.id — Wartawan dilarang meliput saat Agenda Kunjungan empat menteri yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan InvestasinRI, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan RI, Menteri Infestasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI yang tiba di Kota Tual dan Maluku Tenggara pada 6 Oktober 2021 nanti.

Karateker Ketua PWI Maluku Tenggara dan Kota Tual Sale Renuat, mewakili rekan-rekan wartawan di kedua Daerah itu ketika mengkonfirmasi terkait adanya info wartawan dilarang meliput dapat dibenarkan oleh salah satu staf bagian Humas dan Protokoler Kota Tual.

Ketika Renuat menghubungi Kabag Protokol dan Komunikasi pimpinan kota Tual via Telepon, yang bersangkutan menolak memberikan keterangan, namun informasi yang dihimpun dari staf katanya kalau media nanti ambil Berita di Dewa Rahayaan, Selasa (05/10/21).

“Kita wartawan hanya disuruh ambil berita dari staf Dinas Kominfo yang diperkenankan untuk meliput, itupun harus memegang Surat Keterangan Antigen dari Klinik milik PT Samudera Indo Sejahtera,” ungkapnya.

Karateker PWI dikedua daerah ini membeberkan bahwa menurut keterangan dari sumber lain yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan bahwa khusus untuk Peliputan masing – masing sudah ada orang dari Bagian Protokol atas nama Dewa Rahayaan yang bertugas meliput di Bandara, sedangkan Staf Dinas Kominfo dua orang di PPN Dumar dan dua orang lagi di PT. SIS ngadi. Dan para staf selain dilengkapi dengan keterangan Antigen juga harus membawa Kartu Vaksin.

Renuat kesal atas Sikap Pemerintah Kota Tual yang membatasi ruang gerak Wartawan dalam kegiatan peliputan, menurutnya itu sudah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 4 poin ke 3 dimana disebutkan bahwa. ” Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Oleh mantan ketua PWI Malra, Aladin Suat. Menurutnya bahwa membatasi wartawan sama halnya dengan membatasi pembangunan di Daerah ini.

Kepada media ini Aladin katakan bahwa sangat menyesal atas tindakan pemerintah Daerah yang membatasi ruang gerak Wartawan dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.

“Sayang sekali ini kunjungan menteri, disini peran wartawan sangat penting dalam mempublikasikan segala bentuk informasi, dan hak itu tidak boleh dibatasi oleh siapapun,” bebernya.

Mantan ketua PWI ini juga mempertanyakan terkait larangan wartawan meliput, menurutnya ada apa sampai wartawan dilarang meliput, jangan sampai ada hal-hal yang terselubung dan tidak boleh diketahui oleh warga masyarakat Kota Tual dan Maluku Tenggara tutupnya.(pas/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *