FOTO  

Kejari Jombang Tahan Pejabat Desa dan Kelurahan

Kejari jombang tahan dua kepala desa
(Foto: fb. Kejaksaan Negeri Jombang)

JOMBANG, FOTO — Pada Hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 bertempat di Kejaksaan Negeri Jombang, telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Catur Budi Setyo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Mojowarno pada tahun 2018.

Dan juga pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Maret Yudianto dalam perkara Dugaan tindak pidana korupsi di Kelurahan Kepanjen Kec/Kab. Jombang pada tahun 2014 s.d 2019.

Dalam Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum tersangka dan untuk tersangka Catur Budi Setyo dan tersangka Maret Yudianto pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan tatap muka (wawancara) di kantor Kejaksaan Negeri Jombang.

Kejari jombang tahan dua kepala desa
(Foto: fb. Kejaksaan Negeri Jombang)

Pelaksanaan Pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Catur Budi Prasetyo dan Maret Yudianto dilakukan oleh penyidik Polres Jombang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang.

Dalam perkara atas nama tersangka Catur Budi Setyo dan tersangka Maret Yudianto pada tahap penyidikan penyidik Polres Jombang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka namun setelah tahap pelimpahan dan barang bukti kedua tersangka ditahan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Jombang.

Dengan pertimbangan kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Menindaklanjuti pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jombang menerbitkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) untuk penyelesaian perkara tersebut.(sumber:fb. Kejaksaan Negeri Jombang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *