Mengaku Presiden Desa, Kades Sukosari Jombang Akan Buat Uji Kompetensi Untuk Mutasi Perangkat Desa

Mutasi perangkat desa sukosari jombang
H. Nurdjono Kepala Desa Sukosasi Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang saat diwawancarai.(wacananews.co.id/sob)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Mengaku menjadi Presiden di Desanya, Kepala Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur akan membuat uji kopetensi untuk sebagai dasar memutasi jabatan perangkat Desanya.

Uji kopetensi tersebut selanjutkan akan di nilai sesuai rangking tertinggi akan di tempatkan kepada posisi jabatan yang strategis dengan tingkat kesulitan di dalam tugas Pemerintahan Desa yang ada di Desa Sukosari.

H. Nurdjono Kepala Desa Sukosasi menerangkan, surat permohonan rekomendasi pemutasian perangkat desa yang sudah di kirim ke Kecamatan Jogoroto ditangguhkan atas permintaan Kepala Desa Sukosari. Penangguhan tersebut dikarenakan pihaknya akan membuat uji kopetensi terlebih dahulu untuk memutasi jabatan perangkat desa.

“Sudah tapi di tangguhkan (surat ke Kecamatan Jogoroto) saya yang menangguhkan. Sebab kita akan membuat uji kopetensi,” terangnya Kepala Desa di kantor Desa, Kamis (18/02/2021).

Ia menerangkan, keputusan tersebut merupakan hak dan wewenang Kepala Desa untuk mengatur Jabatan Perangkat Desa. Uji kopetensi tersebut akan di ikuti sebelas perangkat desa yang ada untuk di rangking dan ditempatkan ke jabatan yang ada didesa.

“Ini kan menyangkut kewenangan dan hak kepala desa yang mengatur desa sepenuhnya dan diberi kekuasaan untuk mengatur Desa sepenuhnya. Ada perangkat sebelas kita uji, rangking 1, 2, 3, 4, 5, yang rangking 1 dijadikan sekdes, rangking 2 kasun dan seterusnya, ya jadi kita ambil rangking pak,” paparnya.

Ditanya soal panyung hukum melaksanakan uji Kopetensi, Kades menegaskan dengan dasar kebijakan Kepala Desa untuk melaksanakan uji kopetensi tersebut. Apa tidak berbenturan dengan peraturan diatasnya? Kades menjawab tidak ada, semua itu berdasarkan kewenangan kepala desa.

“Dengan kebigakan kepala desa untuk mengadakan uji kopetensi perangkat desa. Saya kira tidak ada (benturan dengan peraturan) itu kan suatu kewenangan Kepala Desa,” pungkas Kepala Desa Sukosari.

Sementara itu, Camat Jogoroto melalui Kasi Pemerintahan Endang membenarkan hal tersebut, bahwa Pemerintah Desa Sukosari sudah mengirimkan surat rekomendasi untuk melakukan mutasi jabatan perangkat desa namun di tangguhkan.

“Sudah mengajukan permohonan rekomendasi pemutasian itu, tapi setelah kita mau menjawab suratnya Kepala Desa mintak di tangguhkan terlebih dahulu,” jelasnya di Kantor Kecamatan Jogoroto, Kamis (18/02/2021).

Menurutnya, yang menjadikan Pihak Kecamatan Jogoroto tidak tepat adalah memutasi Sekretaris Desa menjadi Kepala Dusun yang mana sekdesnya bukan warga dusun tersebut dan tidak mau berdomisili di Dusun tersebut.

“Cuman memarin yang menjadikan kami kurang pas itukan, dijadikan kasun suko yang perangkatnya barusan purna, sementara Sekdes yang sekarang pak Sugeng tidak berdomisili disitu. Pak sugeng berdomisili di Sumbersasi yang kosong ini kasun Suko, ya itu yang membuat kami kurang pas disitu,” pungkas Kasipem Kecamatan Jogoroto.(sob/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *