JOMBANG, WacanaNews.co.id — Polemik pemutasian lima perangkat Desa Betek Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur dinilai cacat hukum.
Pasalnya surat Keputusan Kepala Desa Betek dan juga rekomendasi dari Camat Mojoagung belum turun namun sudah melakukan peralihan tugas dan wewenang sebagai perangkat Desa yang dimutasi.
Menurut Perangkat Desa yang terkena mutasi yang enggan disebut namanya menjelaskan, dia sudah beralih tugas sebagai perangkat Desa semenjak per tanggal 01 Februari 2021 lalu. Padahal pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa Betek.
“Sejak tanggal 01 Februari saya sudah pindah tugas. Padahal saya belum menerima SK, hanya dengan dasar musyawarah saja,” jelasnya, Rabu (17/02/2021).
Ia juga menjelaskan, kekosongan perangkat di Desa Betek hanya ada satu, namun Kepala Desa Betek melakukan mutasi jabatan ada lima perangkat Desa. “Ya ini sebagai contoh untuk desa yang lain, kalok bisa mutasi lima langsung padahal yang kosong cuman satu,” terangnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Betek Kecamatan Mojoagung tidak bisa menemui, menurut istrinya Kepala Desanya lagi sakit jadi tidak bisa menemui.
Sementara itu, Camat Mojoagung Aminatul Rokhiyah menerangkan, pihaknya sampai detik ini belum mengeluarkan rekomomendasi ataupun persetujuan soal pemutasian perangkat Desa Betek. Pihaknya mengaku kalau Kepala Desa Betek hanya sebatas konsoltasi saja ke Kecamatan.
“Belum mengeluarkan, masih konsultasi, kembali lagi boleh melakukan mutasi dengan syarat ada kekosongan. Dengan tahapan-tahapan itu desa melakukan musyawarah desa,” jelasnya.
Menurutnya, mutasi perangkat Desa harus didasari oleh alasan yang jelas, enteh itu untuk penyegaran ataupun disesuaikan dengan tupoksinya pihaknya siap memgeluarkan surat persetujuan ataupun rekomendasi dari hasil usulan pihak Desa.
“Posisi camat membuat konsultan perencana dan membuat persetujuan kalau dengan pertimbangan yang masuk akal. Atau untuk penyegaran sesuai tupoksinya kita siap membuat hasil konsultasinya itu,” pungkas Camat Mojoagung.
Disisi lain, Ketua PPDI Kabupaten Jombang Teguh Wahyudi menjelaskan, pihaknya belum bertindak dikarena belum ada pengaduan dari perangkat desa yang dimutasi. Menurutnya, dia sudah mendengan berita tersebut, pihaknya akan segera melakukan penggalian data dan segera mengklarifikasi ke pihak Desa dan Kecamatan.
“Sampai sekarang dia itu belum memyampaikan kepada kita. Ya kita akan melakukan klarifikasi dengan mengali informasi di Desa dan kita juga akan klarifikasi ke Bu camat,” terangnya.
Pihaknya mengaku sudah mempunyai surat dari Camat Mojoagung yang berkenaan dengan rencana mutasi yang akan dilakukan di lingkup Kecamatan Mojoagung yang isinya Kepala Desa yang ingin melakukan mutasi harus mempunyai alasan yang jelas dengan dasar adanya kekosongan perangkat Desa.
“Karena saya sudah pernah ketemu bu camat, dan ada surat tertulis dari DPMD yang menyampaikan bagi Kepala Desa yang ingin melakukan mutasi harus melengkapi alasan melakukan mutasi itu seperti apa, ini khusus mojoagung,” pungkas Ketua PPDI Jombang.(sob/w2)