JOMBANG, WacanaNews.co.id – Dugaan penyelewengan bantuan Pupuk Menuju Pertanian Organik dari Kementerian Pertanian di Kabupaten Jombang semakin jelas. Pasalnya dari investigasi, kembali ditemukan di beberapa Kelompok penerima bantuan telah menyalai aturan yang tertera didalam Petunjuk Teknis (juknis) bantuan.
Beberapa temuan tersebut diantaranya di Poktan Tronyok Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Dan Poktan Tegalsari Desa Kayen Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang.
Di Poktan Troyok Desa Glagahan Kecamatan Perak ditemukan hanya ada empat ekor sapi yang berada di kandang itupun kondisi sapi terlihat kecil dan kurus. Selain itu, pengadaan alat pengolahan pupuk organik (APPO) dan bak fermentasi tidak ada. Namun saat mau konfirmasi kelompoknya tidak ada dilokasi.
Dari keterangan Kepala Desa Glagahan Arifien menerangkan, bahwa yang terpenting anggaran tersebut sudah terserap semua, soal pembinaannya nanti ada tim tersendiri yang akan melakukan pembinaan. Menurutnya, desa sudah tidak ikut campur urusan anggaran tersebut karena uang masuk ke rekening kelompok. Ia juga membenarkan kalau untuk sapi yang harus dibelanjakan berjumlah delapan ekor sapi, namun soal kelanjutanya pihak desa tidak mengetahui.
“Seng penting iku, anggaran itu sudah terserap semua, anggaran masuk UPKK yang melaksanakan ya UPKK. Pada intinya anggaran itu wes gak enek, desa wes gak utik-utik, gak lewat desa,” jelas Kepala Desa, Jum’at (15/01/21).
Di Poktan Tegalsari Desa Kayen Kecamatan Bandarkedung ditemukan pengadaan pupuk organic (APPO) dan bak fermentasi tidak ada. Sementara itu untuk jumlah sapi sudah genap delapan ekor sapi namun kondisinya kecil dan kurus. Namun dilokasi juga tidak ditemukan kelompoknya untuk dikonfirmasi.
Sementara itu Kepala Desa Kayen Hasanudin menjelaskan, bahwa pihaknya sebagai kepala desa sebatas mendukung dan memberikan arahan agar kedepan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Menurutnya bantuan tersebut didapatkan dari Anggota DPR RI. Soal beberapa yang belum ada, kepala desa tidak mengetahui hal tersebut.
“Yang jelas saya sangat setuju, untuk jangka panjang program ini sangat baik, agar orang-orang beralih ke organik meskipun butuh proses panjang. Saya belum tau, cuman kemarin yang saya tanyakan jumlah sapinya,” jelas Kepala Desa Kayen, Jum’at (15/01/21).
Perlu diketahui bantuan Pupuk Menuju Pertanian Organik melalui Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian di Kabupaten Jombang ada 21 kelompok yang mendapatkan dengan anggaran Rp. 200.000.000,00 tiap-tiap kelompok untuk diperuntukan, 1. Pembangunan rumah kompos dan bak fermentasi, 2. Pembangunan kandang komunal, 3. Pengadaaan ternak, 4. Pengadaan alat pengolahan pupuk organic (APPO), 5. Pengadaan alat angkut roda 3.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa telah ditemukan kejanggalan di KSTM Al Idrisyah Desa Balongsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. Diketahui sebelumnya bahwa hanya ada Dua ekor sapi saja yang berada di kandang dan yang lainya belum ada. Namun setelah pemberitaan kemarin kini mendapatkan informasi bahwa sapi sudah genap Delapan ekor untuk yang lainya masih dalam proses pemesanan.
Dugaan penyelewengan kian jelas terlihat dari beberapa temuan yang kami dapatkan, dari ketiga kelompok yang mendapatkan bantuan ternyata tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis dari Kementerian Pertanian. Tim masih melakukan investigasi ke 18 kelompok lainya yang mendapatkan bantuan. Padahal kemarin Rabu (13/01/21) sudah dilakukan penyerahan laporan pertanggung jawaban (LPJ) oleh kelompok ke Dinas Pertanian kabupaten Jombang pada saat itu wartawan dipersulit untuk meliput.(suf/w2)