Penyidik Polres Ende Tangkap Eks Pejabat Kemensos RI, Kasus Korupsi Kapal Nelayan Rp 6,4 Miliar Kian Terang

kemensos ri
Mantan pejabat tinggi Kementerian Sosial Republik Indonesia berinisial RR akhirnya berhasil diamankan tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende di Bandung. (istimewa)

ENDE, WacanaNews.co.id– Komitmen Polres Ende dalam memburu pelaku korupsi kembali membuahkan hasil.

Setelah sempat menghilang dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik, mantan pejabat tinggi Kementerian Sosial Republik Indonesia berinisial RR akhirnya berhasil diamankan tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende di Bandung, Jawa Barat.

RR yang merupakan mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kemensos RI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan 25 unit kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende.

Proyek yang bersumber dari anggaran Kemensos RI tahun 2022–2023 itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan masyarakat nelayan Ende.

“Iya, tersangka RR berhasil diamankan di Bandung pada Senin (1/6) kemarin oleh penyidik dan saat ini telah dibawa ke Ende untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” tegas AKBP Yudhi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).

Menurut Kapolres, RR sebelumnya telah dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Bahkan selama kurang lebih dua minggu keberadaannya tidak diketahui dan seluruh komunikasi terputus.

Tidak menyerah, tim penyidik Polres Ende terus melakukan penelusuran hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa RR berada di Bandung dan bekerja di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung. Berbekal informasi tersebut, penyidik langsung bergerak dan berhasil membawa tersangka ke Ende.

Kasus ini berkaitan dengan bantuan 25 unit kapal fiberglass berkapasitas 5 GT yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Namun dalam pelaksanaannya, seluruh kapal yang diserahkan kepada penerima manfaat mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan untuk melaut.

“Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar karena seluruh kapal yang dihibahkan mengalami kerusakan dan tidak bisa dimanfaatkan oleh kelompok nelayan,” ungkap AKBP Yudhi.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RR selaku mantan Direktur PSDS Kemensos RI, DAW selaku Direktur PT Java Sukses Bersama yang berperan sebagai penghubung antara Kemensos dan pembuat kapal, serta YS sebagai pelaksana pekerjaan atau pembuat kapal.

Berbeda dengan RR yang sempat mangkir, dua tersangka lainnya dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidikan kasus ini sendiri telah berlangsung sejak Mei 2025. Selama proses penyidikan, Polres Ende telah memeriksa sedikitnya 85 saksi, termasuk sejumlah ahli, menyita berbagai dokumen penting, serta mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka.

Kapolres Ende menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melalui gelar perkara di Polda NTT sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Seluruh tahapan penyidikan sudah dilaksanakan sesuai SOP dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Keberhasilan mengamankan RR menjadi babak penting dalam pengungkapan kasus korupsi yang selama ini merugikan negara sekaligus menghilangkan harapan para nelayan penerima bantuan. Masyarakat kini menaruh harapan agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

RR tiba di Kabupaten Ende pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA dengan pengawalan langsung Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Rifky Nugraha, S.Tr.K., S.I.K., M.Si bersama anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Yakobus Madya Sui/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *