ENDE, WacanaNews.co.id – Gedung DPRD Kabupaten Ende sejatinya merupakan rumah rakyat, tempat aspirasi masyarakat disampaikan dan diperjuangkan. Namun, kondisi yang terlihat di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar mengenai aktivitas para wakil rakyat tersebut.
Berdasarkan pantauan media ini, kehadiran anggota DPRD Ende di kantor terbilang sangat minim.
Sejumlah sumber menyebut ada anggota dewan yang hanya datang sebulan sekali, bahkan ada yang baru terlihat setelah dua bulan. Kehadiran mereka umumnya hanya saat agenda sidang resmi berlangsung.
Di tengah sepinya aktivitas anggota dewan, sejumlah pegawai sekretariat tampak menjalankan tugas rutin.
Sebagian lainnya terlihat menunggu instruksi pekerjaan. Halaman kantor tetap tertata rapi, kendaraan dinas dan pribadi berjejer, petugas kebersihan menjalankan tugas, sementara pengibaran dan penurunan bendera dilakukan dengan penuh disiplin setiap hari.
Ironisnya, beberapa anggota DPRD yang datang ke kantor hanya berada di lokasi selama lima hingga sepuluh menit sebelum kembali meninggalkan gedung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang menjadi tugas utama lembaga tersebut.
Bahkan saat sidang berlangsung, masyarakat kerap mempertanyakan kualitas pembahasan yang terjadi. Sidang terlihat berjalan singkat, palu diketuk, lalu agenda selesai.
Ruang-ruang komisi yang seharusnya menjadi tempat pembahasan mendalam terhadap berbagai persoalan daerah pun tampak minim aktivitas.
Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar. Di manakah sesungguhnya proses penyusunan dan pembahasan rancangan dokumen sidang dilakukan? Sejauh mana seluruh anggota DPRD memahami substansi agenda yang dibahas? Dan bagaimana masyarakat dapat mengawasi kinerja dewan jika informasi mengenai jadwal kegiatan maupun agenda pembahasan tidak tersedia secara terbuka di ruang publik?
Di sisi lain, berbagai persoalan daerah terus menjadi sorotan masyarakat.
Mulai dari lambannya penanganan longsor di wilayah perbatasan Detukeli dan Wewaria, polemik penggusuran yang dinilai terburu-buru, hingga kontroversi proyek Videotron yang ramai diperbincangkan publik. Namun, suara kritis DPRD terhadap berbagai persoalan tersebut nyaris tidak terdengar.
Kejanggalan lainnya muncul ketika media ini mencoba memperoleh dokumen publik terkait APBD dan RAPBD. Pihak yang ditemui di lingkungan kantor DPRD disebut menyampaikan bahwa dokumen yang diminta tidak tersedia.
Kondisi tersebut semakin menambah tanda tanya mengenai keterbukaan informasi publik di lembaga legislatif daerah.
Sementara itu, ruang media sosial di Kabupaten Ende terus dipenuhi perdebatan dan pertikaian yang berpotensi menggerus persatuan masyarakat. Berbagai isu pembangunan menjadi bahan propaganda dan saling serang antarkelompok. Dalam situasi seperti ini, masyarakat tentu berharap DPRD hadir sebagai penyejuk sekaligus pengawas jalannya pemerintahan.
Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat.
Namun ketika kehadiran fisik di kantor minim, pengawasan tidak terlihat, dan komunikasi publik nyaris tidak terdengar, pertanyaan yang muncul menjadi semakin relevan:
Di manakah DPRD Ende saat rakyat membutuhkan suara dan keberpihakannya? (Yakobus Madya Sui/jal)






