Kabag Hukum Ende Tegaskan APBD Harus Transparan dan Proyek Wajib Tepat Sasaran

ignas bewa kapo
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ende, Ignasius Bewa Kapo. (istimewa)

ENDE, WacanaNews.co.id — Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ende, Ignasius Bewa Kapo menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran daerah harus berjalan transparan, taat hukum, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan dalam wawancara mendalam terkait tata kelola APBD, pengawasan proyek daerah, hingga persoalan kepatuhan pengusaha terhadap standar upah pekerja.

Menurut Kabag Hukum, hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja wajib dilandasi perjanjian yang sah serta tidak boleh bertentangan dengan aturan upah minimum. Ia menekankan bahwa standar upah harus mengacu pada UMP maupun UMK yang berlaku.

“Perjanjian kerja tidak boleh di bawah standar UMP atau UMK. Kalau ada kesepakatan upah yang jauh di bawah ketentuan, tentu itu menjadi persoalan hukum dan harus dievaluasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai belum memenuhi hak-hak tenaga kerja secara layak. Menurutnya, pengawasan yang kuat dari pemerintah sangat penting agar tidak terjadi eksploitasi terhadap pekerja.

“Kalau pengawasan berjalan baik, model-model pelanggaran seperti itu tidak akan terjadi. Pemerintah harus memberi tekanan kepada pemberi kerja agar taat terhadap standar upah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kabag Hukum juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ende membuka ruang transparansi seluas-luasnya kepada publik terkait dokumen penganggaran daerah. Seluruh produk hukum daerah, termasuk Perda APBD, disebut dapat diakses masyarakat melalui sistem JDIH.

“Kami tidak menutupi APBD. Ini adalah informasi publik dan masyarakat berhak mengontrol penggunaan anggaran daerah,” kata Ignas.

Terkait proyek-proyek daerah yang bermasalah, Kabag Hukum menjelaskan bahwa peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat menentukan keberhasilan pekerjaan di lapangan. Ia menilai banyak persoalan proyek muncul akibat lemahnya evaluasi dan pengawasan terhadap pihak ketiga.

“Kalau PPK menjalankan pengawasan dengan baik, kualitas dan progres pekerjaan pasti terkontrol. Tetapi kalau pengawasan lemah, proyek bisa tidak selesai atau mutunya rendah,” jelas Ignas Bewa Kapo.

Ia menyebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau proyek tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka Inspektorat akan melakukan audit internal untuk mengevaluasi pekerjaan tersebut.

Selain itu, Ignas menegaskan bahwa APBD disusun dengan prioritas utama pada pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, dan pelayanan sosial sesuai ketentuan nasional mengenai mandatory spending.

“Pelayanan dasar wajib diprioritaskan karena menyangkut kepentingan langsung masyarakat. Itu yang menjadi fokus dalam penganggaran daerah,” katanya.

Menanggapi persoalan longsor dan kondisi darurat infrastruktur di sejumlah wilayah Ende, ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme penanganan cepat melalui belanja tidak terduga maupun pergeseran anggaran pada perubahan APBD.

“Kalau ada kondisi darurat seperti longsor yang mengganggu aktivitas masyarakat, penanganannya harus didahulukan. Penganggaran bisa disesuaikan kemudian melalui mekanisme perubahan anggaran,” ujarnya.

Di akhir wawancara, Kabag Hukum berharap seluruh OPD dan pihak pelaksana proyek dapat menjalankan pekerjaan sesuai aturan, menjaga kualitas pembangunan, serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas.

“Harapan kami, semua pekerjaan dilaksanakan sesuai kualitas, sesuai penganggaran, dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (ykb/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *