Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras di Jogoroto

miras jombang
Konferensi pers yang di gelar di Mapolres Jombang. (wacananews.co.id/vivin)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Polres Jombang melalui Satuan Samapta berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang, Kamis (22/01/2026), dengan menampilkan sejumlah barang bukti berbagai jenis minuman beralkohol hasil sitaan petugas.

Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran miras ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Berawal dari laporan warga yang masuk kepada kami, kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan di wilayah Kecamatan Jogoroto. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras dari tangan pelaku,” ujar Kompol Syarlis kepada awak media.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang warga berinisial AF, yang berdomisili di Kecamatan Jogoroto, sebagai tersangka. AF diketahui diduga melakukan peredaran minuman keras tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Jombang.

“Terhadap pelaku, kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan atau tipiring,” jelas Wakapolres.

AF dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 7 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp20 juta.

Kompol Syarlis menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

“Peredaran minuman keras ilegal berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kamtibmas, seperti tindak kriminal dan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang agar tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan bersama. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam mencegah dan memberantas peredaran miras ilegal,” pungkas Kompol Syarlis.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Jombang. (vivin/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *