JOMBANG, WacanaNews.co.id — Seluruh pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Jombang dipastikan tidak mengurus perizinan.
Klaim adanya 117 KDMP yang ada di Kabupaten Jombang yang sudah melakukan pembangunan dipastikan tidak mengurus perijinan Persetujuan Bangunan Gedung.
Plt. Kepala DPMPTSP Jombang Joko Triyono saat dikonfirmasi berkenaan dengan perizinan koperasi Desa Merah Putih yang ada di Jombang Mangaku sampai hari ini belum ada permohonan perizinan satupun.
Terkait dengan apakah adanya pengecualian perizinan dikarenakan merupakan program nasional pihaknya belum bisa memastikan dan suruh konfirmasi ke dinas koperasi kabupaten Jombang.
“Data di perizinan belum ada, Apakah itu ada pengecualian atau tidak karena mungkin program nasional kita tidak mengetahui hal tersebut mungkin bisa ditanyakan ke dinas koperasi,” jawabnya, Kamis (25/12/2025).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang Hari Purnomo saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan diarahkan untuk konfirmasi ke pihak pelaksana pekerjaan.
“Saya belum dapat info terkait hal tersebut. Mungkin bisa menanyakan ke PT Agrinas dan/atau kodim selaku pelaksana pemb Fisik,” pungkasnya, Rabu (7/1/2026). (pras/jal)






