Polres Jombang Berhasil Mengagalkan Peredaran Miras Jenis Arak Bali

miras jombang
Konferensi pers yang di gelar Polres Jombang. (wacananews.co.id/vivin)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Seorang pria berinisial ES (48), warga Dusun Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, berhasil diamankan saat membawa ratusan botol minuman keras jenis Arak Bali di kawasan Pasar Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Jumat (31 Oktober 2025).

Polisi menemukan 8 dos berisi total 800 botol Arak Bali berukuran 600 mililiter sekitar pukul 14.30 WIB, ketika tim patroli rutin Sat Samapta Polres Jombang mencurigai sebuah mobil pickup Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan oleh ES.

Kecurigaan petugas muncul karena kendaraan tersebut terlihat membawa muatan mencurigakan dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ES mengaku membawa miras tersebut dari Kediri untuk dikirim ke Surabaya, dengan sebagian rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya.

Kabag OPS Kompol Syarlis menjelaskan, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Menariknya, ES bukan orang baru dalam kasus serupa. Pada Juni 2025, ia juga pernah diamankan Satresnarkoba Polres Jombang karena menjual minuman keras tanpa izin edar

Barang bukti yang disita antara lain:
1. Delapan dos berisi 800 botol Arak Bali (kemasan 600 ml).
2. Satu unit mobil pickup box Suzuki Carry warna putih dengan Nopol W 8935 PF.

“Ini sudah menjadi mata pencarian pelaku. Aksinya berulang setelah sebelumnya pernah ditangkap,” beber Syarlis.

ES mengaku mendapatkan barang haram itu dari Surabaya untuk diedarkan di wilayah Kediri dan Jombang.

Penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar selama Oktober 2025. Berdasarkan catatan Polres Jombang, terdapat 95 kasus dengan total 2.342 botol miras berbagai merek berhasil diamankan. Jenis miras yang disita meliputi Arak Bali, miras oplosan, miras lokal lima galon, dan tiga jerigen toak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1). Ancaman hukuman berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp 20 juta.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal. Selain membahayakan kesehatan, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. (vivin/pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *