Bupati Kaimana Serahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 ke DPRK

bupati kaimana
Rapat Paripurna DPRK Kaimana. (wacananews.co.id/lucy)

KAIMANA, WacanaNews.co.id — Bupati Kabupaten Kaimana, Hasan Achmad menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana. Penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna DPRK, Selasa (23/9/2025).

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, didampingi Wakil Ketua II Setiyanto dan Wakil Ketua III Denis Yusuf Sawi. Hadir pula Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana.

Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, dalam sambutannya menjelaskan dasar hukum pelaksanaan rapat tersebut. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 1 dan pasal 310 ayat 1, menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyusun KUA-PPAS untuk kemudian dibahas bersama DPRK sebelum ditetapkan.

“Fungsi DPRK dalam pembahasan anggaran meliputi pengawasan, legislasi, dan penetapan prioritas pembangunan daerah. Karena itu, pembahasan perubahan APBD tahun 2025 telah dijadwalkan agar dapat dilakukan bersama pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Robi.

Sementara itu, Bupati Hasan Achmad menegaskan bahwa penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, rancangan tersebut juga mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Semua penyusunan anggaran daerah harus sesuai regulasi. Visi pembangunan Kabupaten Kaimana adalah mewujudkan daerah yang tertib, maju, sejahtera, adil, dan berkelanjutan, dengan tema pembangunan tahun ini yaitu Penguatan Fondasi SDM dan Kelembagaan,” jelas Bupati Hasan.

Ia menambahkan, rancangan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam memastikan program pembangunan daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah daerah. “Harapannya, pembahasan nanti bisa dilakukan bersama Badan Anggaran DPRK secara konstruktif,” katanya.

Bupati Hasan juga menekankan pentingnya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif dalam membahas dokumen rancangan tersebut. “Kesepakatan yang dicapai akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga pembangunan Kaimana dapat berjalan sesuai rencana,” pungkasnya. (lucy/pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *