DPMPTSP Jombang Surati CV Terang Buana Nusantara Terhadap Urugkan di Ringroad Mojoagung

desa mancilan
Tampak sudah ada pekerjaa di lokasi urugkan di Ringroad Desa Mancilan yang tidak beriizin. (wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang akhirnya berkirim surat terhadap pekerjaan urugkan yang ada di Ringroad Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

Surat yang ditujukan kepada CV Terang Buana Nusantara tersebut sebagai wujud pemberitahuan kepada pengusaha untuk melakukan perizinan usahanya karena pekerjaan tersebut belum memiliki izin.

DPMPTSP Kabupaten Jombang menghimbau agar CV terang Buana Nusantara menghentikan kegiatan nya sebelum mendapatkan perizinan yang lengkap.

Surat yang tertanggal 11 Juli 2025 tersebut dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Jombang setelah mendapatkan pengaduan terhadap maraknya pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan lengkap.

Sedangkan, Huda Andhyka Tanjung Direktur CV terang Buana Nusantara saat dikonfirmasi (11/7/2025) enggan memberikan jawaban namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan.

Diketahui sampai hari ini terlihat di lokasi terdapat beberapa tumpukan material bangunan yang mana diduga digunakan untuk pembangunan pagar.

Sementara itu, Dinas PUPR Jombang menerangkan bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah permukiman jadi tidak dapat digunakan untuk industri.

“Ooo..kuning mas, Permukiman perkotaan,” jawab Hendrik Staf Bidang Penataan Ruang Rencana Wilayah Dinas PUPR Jombang Selasa (1/7/2025).

Disisi lain, Saifudin Ketua Bidang Kajian dan Investigasi LSM Generasi Nasional Hebad (GeNaH) mendesak agar Satpol PP Kabupaten Jombang bertindak tegas terhadap pelanggaran peraturan yang berlaku di Kabupaten Jombang.

Pihaknya berharap agar Satpol PP Kabupaten Jombang segera melakukan penutupan sementara lokasi usaha CV Terang Buana Nusantara sebelum mempunyai izin lengkap.

“Di dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh DPMPTS Jombang jelas surat tersebut juga ditembuskan kepada Dinas PUPR Kabupaten Jombang. Satpol PP hingga Dinas Lingkungan Hidup. Oleh karena itu Satpol PP Kabupaten Jombang harus segera bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan yang ada di Kabupaten Jombang,” tegasnya, Kamis (17/7/2025). (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *