Diduga Belum Kantongi Ijin, Pabrik Karet di Sumobito Jombang Dilaporkan

ud amanah berkat karet
Pabrik Karet UD. AMANAH BERKAH KARET yang berada di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. (wacananews.co.id/fan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Diduga bodong, pabrik karet di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Jawa Timur milik Khilmi Sulaiman dengan UD.AMANAH BERKAH KARET kini telah dilaporkan oleh Aliansi LSM Jombang, perihal tersebut langsung mendapatkan respon dari AKP Margono Suhendra selaku Kasat Reskrim Polres Jombang, Rabu (18/06/2025).

Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring dilapangan, kata Soehartono selaku direktur eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat LPKRI-BAI DPC Jombang yang bernaung dalam ALIANSI LSM Jombang,

“Iya, disitu kami telah menemukan sebuah Industri Ilegal di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Sumobito Jombang” katanya, saat ditemui di markas Aliansi LSM Jombang, selasa (17/06/2025).

Menurut Soehartono, bahwa pabrik karet dengan UD.AMANAH BERKAH KARET tersebut berdiri diatas lahan pertanian (zona hijau)

“Itu sebuah pabrik yang operasionalnya dengan mendaur ulang karet bekas dengan pengelolahannya dibakar dan radius kegiatan industri tersebut sangat dekat sekali dengan permukiman warga, adapun setelah kami konfirmasi dengan seluruh instansi terkait seperti DLH, PUPR, Disdagrin, Kantor ATR/BPN dan DPMPTSP ternyata Perusahaan tersebut terbukti illegal, maka dari itu kami langsung membuat surat pengaduan kepada Kasat Reskrim Polres Jombang agar ditindak secara langsung,” terang Soehartono.

Adapun saat surat tersebut diantarkan oleh koordinator lapangan serta di damping dengan Humas Aliansi LSM Jombang, perihal itu langsung mendapatkan respon dari AKP Margono Suhendra selaku Kasat Reskrim Polres Jombang, nampak dirinya langsung telefon bawahannya didepan Aliansi, dengan mengutus bawahan untuk segera dibuatkan Surat Perintah sebagai langkah Penyidikan pada hari Kamis (12/06/2025).

“Kalau saya yang pasti kan melakukan penyelidikan dulu, setelah itu kita akan periksa dengan sesuai surat-surat izin Perusahaan, kalau semisal tidak ada maka kami juga harus minta surat keterangan dari ini misalkan kita periksa dari dinas terkait benar ndak Perusahaan ini ada, sudah ada izin atau ndak, kalau memang semua terkonfirmasi tidak ada baru kami tindak lanjut,” terang Akp Margono Suhendra saat di konfirmasi langsung Ketika menerima surat pengaduan.

Selang waktu berjalan hari ke lima, mulai hari kamis tanggal 12 juni 2025 hingga kini selasa 17 juni 2025, saat AKP Margono dikonfirmasi terkait surat pengaduan tersebut, dirinya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah mengirim surat undangan ke pemilik industry.

“Kami udah kirim undangan ke pemilik mas, sekaligus minta dibawakan surat-surat CV” , ujar singkatnya, Selasa (17/06/2025).

Perihal itu juga langsung mendapatkan respon dan apresiasi dari Soehartono selaku Direktur Eksekutif LPKRI BAI, yang juga sebagai Divisi Hukum Aliansi LSM Jombang, menurutnya hal tersebut merupakan Langkah yang baik dalam bertindak.

“Alhamdulillah, kami ucapkan terimakasi banyak dan sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Jombang yang begitu tanggap dalam menyikapi pengaduan kami, sebab memang terkait temuan ini harus mendapatkan perhatian khusus dari APH, karena berdasarkan Investigasi tim lapangan Aliansi LSM Jombang, dalam hal ini industri tersebut sama sekali tak mengantongi izin alias bodong, seperti persetujuan dari PKKPR itu tidak ada, izin operasional industry dari Disdagrin tidak ada, izin amdal Analisa Mengenai dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup tidak ada, tidak memiliki surat izin pengelolahan B3 juga, SIPA dari dinas PUPR juga tidak dimilikinya,” terang Soehartono saat di temui di markasnya.

Soehartono menegaskan bahwa dirinya bersama Aliansi LSM Jombang akan terus mengawal permasalahan tersebut hingga bertemunya titik terang

”Dalam UU Nomor 32 Th 2009 tentang PPLH dan PP No 22 Th 2021, hal ini disebutkan dalam Pasal 130 : bahwa penghasil limbah bahan berhabaya dan beracun (B3) yang tidak mengelola dan mempunyai izin mengelola diancam hukuman pidana 3 tahun dan denda 3 miliar rupiah.

Adapun dalam UU No 17 Th 2019 tentang SDA, bagi Industri yang tidak mempunyai dokumen SIPA disebutkan Pasal 70 huruf C : Barang siapa menggunakan air tanah tanpa izin diancam hukuman pidana 1 tahun hingga 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” Tegasnya

“Jadi yang pasti kami akan mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas, sebab dampak negatif daripada kegiatan industri tersebut berakibat fatal bagi Kesehatan manusia dan lingkungan hidup disekitar pabrik, karena industri yang dikelola menghasilkan B3 . Polusi asap yang mencemari udara hasil dari pembakaran karet bekas juga dapat memicu terjadinya gangguan infeksi saluran pernafasan (ISPA) dan kanker paru-paru,” Pungkas Soehartono.

Namun sampai berita ini diterbitkan penulis masih belum mendapatkan konfirmasi dari UD. AMANAH BERKAH KARET, upaya konfirmasi akan terus akan dilakukan.(fan/pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *