JOMBANG, WacanaNews.co.id — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang penyampaian Pendapat Akhir Fraksi tentang Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Paripurna dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Perwakilan Forkopimda, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Direktur RSUD, Pemimpin Bank Jatim, Direktur BUMD, Kabag dan Camat se Kabupaten Jombang. Bertempat di ruang paripurna kantor DPRD Jombang, Kamis (17/4/2025).
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menyampaikan, setelah dilaksanakan penyampaian jawaban Bupati Jombang atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jombang tentang Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan pada Rabu (9/4/2025) lalu, hari ini DPRD Kabupaten Jombang lakukan Penetapan terhadap Raperda tersebut.
“Dari hasil penyampaian Bupati Jombang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang, hari ini seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang menyetujui Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025,” terangnya.
Lanjut Hadi, meski Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan telah disetujui dan ditetapkan menjadi Perda tahun 2025 oleh seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Jombang, pihaknya masih memberikan beberapa tanggapan.
“Pembentukan Raperta perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan kami harapkan tidak terjadi benturan atau tumpang tindih dengan peraturan-peraturan yang sudah ada sebelum pembentukan raperda ini,” jelasnya.
Selain itu, pembentukan Perda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan perlu adanya koordinasi yang baik antara stakeholder termasuk Pemerintah Daerah kepolisian dan lembaga sosial dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami berharap, kerjasama eksekutif dan legislatif yang telah terbangun selama ini dapat meningkatkan kinerja semua pihak dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang,” harapnya.
Apalagi setelah disahkan draft perda ini nanti akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. “Setelah dilakukan evaluasi nanti bisa segera diundangkan,” tandas Hadi Atmaji.
Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi saat diwawancarai mengatakan, disahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini diharapkan angka kekerasan perempuan dan anak bisa turun atau bahkan zero kasus.
“Karena upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak. Butuh kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan, untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi. Selain itu, koordinasi antara semua pihak dan respon cepat harus terus diperkuat,” tegasnya.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari keluarga, sebab menjadi benteng utama pencegahan kekerasan. Pencegahan kekerasan juga diperkuat dengan upaya ketahanan keluarga. “Untuk iti, saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkas Bupati Warsubi. (pras/red)