JOMBANG, WacanaNews.co.id – M Hadi Santoso (34) warga Desa Wringinpitu Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang laporkan mantan istrinya yakni GSV (26) Desa Wringinpitu Kecamatan Mojowarno yang saat ini tinggal di Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang ke Polres Jombang, Senin (24/2/2025).
Pelaporan dilakukan lantaran diduga proses perceraian yang diajukan mantan istrinya tersebut penuh dengan rekayasa dan manipulasi data. Tidak hanya itu, M Hadi Santoso juga melaporkan HRM yang juga warga Desa Ngumpul yang tidak lain merupakan adik orang tua GSV (26).
“Hari ini saya sudah melaporkan ke Polres Jombang dan alhamdulillah sudah diterima. Yang saya laporkan adalah GSV (26) dan HRM,” jelas Hadi saat ditemui, Senin (24/2/2025).
Hadi mengaku kaget setelah menerima kabar dari mantan istrinya untuk disuruh mengambil dokumen akta cerai di Pengadilan Agama. Padahal, dirinya selama ini tidak pernah menerima undangan persidangan dan tidak tahu menahu dengan proses perceraian dirinya.
“Sejak awal saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba mantan istri saya datang kerumah dan bilang suruh ambil akta cerai. Baru besoknya saya baru datang ke Pengadilan, dan saya cek memang benar ada akta cerai tersebut,” ungkapnya.
Setelah dirinya mengambil dokumen Akta cerainya dan ia pelajari, Hadi kaget lantaran semua identitas dirinya tidak sesuai dengan KTP. Bahkan tempat dinggalnya dibuat ke rumah HRM yang merupakan adek ibuknya GSM.
“Setelah saya pelajari dari dokumen akta cerai saya menemukan ada beberapa keterangan yang tidak sesuai. Seperti pada alamat saya itu sudah tidak sesuai dengan KTP saya, malah dialamatkan ke lain yang merupakan alamat HMN ini. Sehingga saya otomatis tidak akan pernah menerima surat pemberitahuan siding,” papar Hadi.
Bahkan saksi – saksi persidangan yang di dalam akta cerai diduga mengada-ngada dan tidak ada satupun yang ia kenali.
“Selain itu seperti yang tertera pada nama – nama saksi, saya cek ada yang tidak ada nama ini di Desa yang tertera selain itu saya juga tidak kenal dengan para saksi yang dibawa,” lanjutnya.
Dengan adanya dugaan manipulasi tersebut, alasan Hadi tidak terima proses perceraianya dan melaporkan tindakan ini ke Polres Jombang dengan dugaan tidak pidana pengakuan palsu diatas akta autenthik sebagaimana dimaksut dalam pasal 266 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, kami masih belum bisa mengkonfirmasi pihak terlapor atas kejadian ini, namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan. (pras/red)