Perhutani Jombang Jalin Kerjasama Hukum Perdata dan TUN Dengan Kejari Mojokerto

kejari mojokerto
Foto bersama Perhutani Jombang dengan Kejari Mojokerto usaha penandatangan kerjasama. (istemewa)

MOJOKERTO, WacanaNews.co.id — Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Jombang lakukan penandatanganan, Perjanjian kerjasama Bidang Hukum Perdata Dan (TUN) Tata Usaha Negara dan Sosialisasi Perdata dan TUN, bersama Kejari (Kejaksaan Negeri) Mojokerto berkedudukan di Jalan R.A Basuni 360 Mojokerto.

Penandatanganan dilaksanakan di Wisata A one, petak 8, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kemloko, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pacet, KPH  Pasuruan, tepatnya Desa Trawas Kecamatan Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (20/02).

Kepala Perhutani KPH Jombang, Kelik Djatmiko, ditemui menyampaikan  terima kasih dan  apresiasi serta support dari Kejaksaan Negeri Mojokerto, dari terlaksananya penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini.

“Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, kami berharap dapat lebih terjalin synergi dengan Kejaksaan Negeri dalam memitigasi resiko atas perkara perdata maupun tata usaha negara, dalam pengelolaan SDH di wilayah hukum kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Dr. Endang Tirtana S.H, M.H, C.L.A
menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengawalan dan pendampingan dalam pengelolaan SDH yang dilakukan oleh Perhutani terkait bidang perdata maupun tata usaha negara.

“Kita wajib memelihara menjaga kelestarian hutan dengan berkelanjutan, yang di instruksikan Pak Prabowo Presiden RI dan beliau sudah membentuk satgas (satuan tugas) mengenai kelestarian hutan, maka dari itu focus pemerintah dalam keberhasilan  kelestarian hutan harus kita laksanakan bersama, sesuai fungsi dan koridor masing masing
pihaknya  akan terus bersinergi dan berkolaborasi agar terciptanya situasi yang terbaik sesuai harapan semua pihak.
Semoga kita diberikan kesehatan dan perlindungan sehingga kita mampu memberikan pengabdian yg terbaik bagi nusa, bangsa dan Negara,” ungkap Kepala Kajari Mojokerto

Dalam sambutan pembukaan acara, pihak Perhutani yang diwakili oleh Ivan Cahyo susanto, S. Hut, Awal yg sangat baik untuk selalu dapat berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri, agar kedepannya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan yang lebih luas dan konkrit.

“Mudah mudahan kegiatan penandatanganan kerjasama ini bisa semakin membawa manfaat, antaranya  tumbuhnya perekonomian masyarakat sekitar, di berbagai usaha pemanfaatan kelestarian hutan, dan semoga semakin lebih baik dan lancar kedepannya dalam mewujudkan hutan yang lestari,” papar Ivan.

Kegiatan penandatanganan dilakukan mulai pukul 10.00 wib 20, yang ditandatangani antara Kajari Mojokerto bersama 3 (tiga) KPH Yaittu KPH Jombang, KPH Mojokerto dan KPH Pasuruan.

Di hadiri langsung oleh Dr. Endang Tirtana S.H, M.H, C.L.A Kepala Kajari Mojokerto, Kelik Djatmiko S. Hut Kepala Perhutani KPH Jombang, Ivan Cahyo susanto, S. Hut Kepala KPH Pasuruan ,dan Rusydi S. Hut Kepala KPH Mojokerto. (vivin/pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *