JOMBANG, WacanaNews.co.id – Aksi pengeroyokan pengendara sepeda motor yang sempat menghebohkan warga Tembelang berhasil diringkus Satreskrim Polres Jombang.
Yang lebih mirisnya lagi, pelaku yang merupakan tiga orang itu masih berstatus sebagai pelajar.
“Seluruh pelaku masih di bawah umur, inisial LE (17) warga Jombang, RP (17) warga Jombang, FE (17) warga Jombang,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2/2025).
Dalam jumpa Pers, Polisi menyebut ada lima pelaku dalam pengeroyoan, namun polisi hanya bisa menangkap tiga pelaku sementara dua lainya dalam pengejaran.
“Ada lima pelaku, dua masih kita lakukan pengejaran,” kata Margono Suhendra.
Saat menjalankan aksinya, pelaku meminum minuman keras terlebih dahulu dan kemudian berkeliaran mencari korban.
“Intinya ketiga terduga pelaku ini diawali minum minuman keras, diusai remaja ini mereka masih mencari jati diri, jadi mereka mencari sesama remaja yang juga kluyuran,” paparnya.
Kronologi kejadian, saat melintas di wilayah Dusun Ngrawan Desa Pesantren Kecamatan Tembelang pelaku bertemu dengan tiga pemuda yang boncengan. Pelaku lalu meneriaki korban dan menarik salah satu korban sampai terjatuh.
“Jadi pada saat bertemu korban di daerah Tembelang, mereka meneriaki, korban mengalami luka lecet karena jatuh dari motor,” jelasnya.
Karena apes, korban malah berhasil mengamankan salah satu pelaku, sehingga memudahkan polisi untuk menangkap pelaku lainya.
“Salah satu pelaku juga berhasil di pegang oleh korban dan jatuh serta sempat dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP mengatur tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum.
“Kami terapkan pasal 170 yang mana pelaku bisa di jerat 7 tahun penjara,” pungkasnya. (vivin/pras)