KPU Tetapkan Paslon Warsubi – Gus Salman Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih Pada Pilkada 2024

penetapan bupati jombang
Pasangan Warsubi dan Gus Salman saat menyampaikan sambutan usai ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih. (wacananews.co.id/vivin)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang menetapkan pasangan calon Warsubi – Salmanudin Yazid (Gus Salman) sebagai pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pilkada 2024 yang lalu.

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di gedung Husni Kamil Manik KPU Jombang, Kamis (9/01/2025).

Ketua KPU Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur, menjelaskan bahwa keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.

Dalam surat nomor 24/PL.02.7-sd/06/2025 tersebut, menjelaskan beberapa poin. Di antaranya, sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan% Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan: tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

KPU Jombang sudah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, Senin (6/1).

“Hari ini kita putuskan paslon 02 Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030. Kegiatan hari ini merupakan rangkaian akhir tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Jombang 2024. Selanjutnya, kami akan menyerahkan hasil ini kepada pemerintah,” ungkap udi Maskur.

Pada Pilkada Kabupaten Jombang 2024, pasangan calon Warsubi-Salmanudin Yazid berhasil memperoleh suara terbanyak dengan total 515.880 suara, sementara pasangan petahana Mundjidah-Sumrambah hanya memperoleh suara sebanyak 173.098 suara.

Keputusan ini diterima tanpa ada keberatan dari pihak manapun. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk partai politik pengusung dan DPRD Jombang, telah menerima hasil penetapan tersebut. (vivin/pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *