JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pembangunan Gedung IGD Lantai 2 dan 3 yang bersumber dari dana DBHCHT RSUD Ploso Kabupaten Jombang terancam putus kontrak.
Proyek senilai Rp. 4.971.604.320 kini telah mengalami keterlambatan pekerjaan, yang seharusnya selesai pada tanggal 4 Desember 2024 hingga kini belum rampung juga.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Ploso Saean Efendi mengaku jika hingga saat ini pihaknya telah memberlakukan denda terhadap CV. Melati Kurai selaku pelaksana pekerjaan.
Denda yang diberlakukan 1/1000 dari nilai kontrak, Saean mengkalkulasi jika denda perharinya berkisar 4,8 Juta jika ditotal sejak tanggal 4 sampai tanggal 20 Desember berkisar 76,8 juta.
“Dendanya lumanyan 1/1000 dari kontrak sebelum pajak. Kalok nilai kontraknya 4,9 milyar, jadi dia bayar denda per harinya sekitar 4,8 juta sampai hari ini”, jelas Saean Efendi, Jum’at (20/12/2024).
Namun, RSUD Ploso masih memberikan waktu penyelesaian pekerjaan hingga tanggan 24 Desember. Jika dalam waktu tersebut tidak selesai maka akan dilakukan pemutusan kontrak.
“Kita masih diberi waktu oleh BPKAD terakhir pembayaran tanggal 27 Desember. Jadi saya bisa ngasih kesempatan maksimal tanggal 24 Desember”, ungkapnya.
Padahal dilihat dari kekurangan pekerjaan sangatlah banyak, mulai dari pekerjaan plafond yang terlihat banyak yang bocor dan pecah. Maka sangat dimungkinkan pekerjaan tidak akan selesai pada tanggal 24 Desember.
“Gini, itu kemarin tidak dikasih pendamping sehingga bocor dan akhirnya ambrol, kalok yang di luar itu ACP insak allah besok selesai. Pokoknya sampai tanggal 24 Desember tidak selesai kita putus kontrak”, pungkasnya. (pras/jal)