Sadis, Gadis Asal Gresik Tega Bunuh Bayinya Sendiri Lantaran Ketahuan Hamil Duluan

pembunuhan bayi jombang gresik
Polisi saat menunjukan alat bukti dari pelaku pembuhuhan. (wacananews.co.id/vivin)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Polres Jombang berhasil mengamankan MA (19) warga asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo Gresik yang tega membunuh bayinya sendiri yang baru lahir di kamar kos di Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan jika kronologi pembunuhan bayi terjadi dilatar belakangi karena suami pelaku mengetahui jika pelaku sudah hamil sebelum menikah.

“Kronologinya pelaku awalnya sudah menikah pada bulan Agustustus, tetapi sebelum menikah suami sah nya ini mengetahui bahwa pelaku sudah hamil tapi tetap dilakukan pernikahan,” jelasnya, Selasa (17/12/2024).

Setelah melakukan pernikahan dengan suaminya, tiga hari setelah itu pelaku kabur dari rumah suami sehingga membuat suami bingung dan melaporkan ke Polres Gresik.

“Pada saat sudah menikah tiga hari bersama dengan istrinya, istrinya melarikan diri terus suaminya sudah melaporkan ke Polres Gresik untuk masuk di daftar pencarian orang”, ungkapnya.

Ternyata pelaku diketahui telah kos di daerah Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang dan situlah bayi perempuan pelaku dilahirkan.

“Pada saat bulan November terduga MA (19) melakukan Kos di daerah Peterongan, jadi sudah berjalan tiga bulan. Tanggal 11 Desember memang terduga ini sudah merasa mungkin sudah terjadi kontraksi pada kandunganya sehingga melahirkan di Kos Kosan”, tambahnya.

Modus pelaku tega membunuh anaknya sendiri lantaran untuk menghilangkan jejak kalau pelaku telah hamil sebelum menikah. Sayangnya, perbuatan yang dilakukan pelaku di ketahui oleh dua tetangga kosnya dan ditemukan kondisi bayi sudah meninggal.

“Modus yang dilakukan terduga ini, dia ingin menghindar dari keluarganya yang mana telah mengetahui kehamilan. Sehingga menang dia menghilang ini untuk bisa menghilangkan jejak kahamilan namun ternyata pada saat kejadian di TKP ditemukan oleh dua saksi yang sudah diperiksa juga dan menemukan bayi yang sudah meninggal”, jelasnya.

Bayi tersebut meninggal lantaran mulut bayi di bungkam oleh pelaku karena menangis. Sehingga bayi tidak mendapatkan oksigen dan lalu meninggal.

“Pada saat bayi itu lahir dengan bayi itu menangis dan takut ketahuan, pelaku membekap mulut bayi sehingga oksigen yang masuk kedalam bayi tidak ada sehingga mengakibatkan meninggal”, ungkapnya.

Dalam kejadian pembunuhan ini, juga dibenarkan tim medis. Dan tidak ada indikasi  upaya aborsi dan bayi sebelumnya lahir dengan keadaan normal.

“Jadi perisriwa ini sudah dibenarkan tim medis bahwa kematian bayi adalah kekurangan oksigen. Tidak ada indikasi aborsi, memang bayi ini lahir dalam keadaan hidup dan sempat menangis dan dibenarkan terduga pelaku”, ringci Margono.

Pasal yang sangkakan yakni pasal 80 ayat 3 UUD 35 tahun 2014 dan juga pasal 341 KUHP yang mana merupakan lekspesialis kurang lebih lima belas tahun.

Tersangka saat ini masih dilakukan pendampingan oleh PPA dan pelaku diamankan di rumah aman karena kondisinya masih belum stabil.

Dalam peristiwa tersebut polisi mengamankan barang bukti asbak yang dia gunakan untuk memotong tali pusar, pakaian yang ia kenakan pada saat kejadian dan alat komunikasi yang dia gunakan. (vivin/pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *