JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pemerintah Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi Pengusulan Aspirasi Masyarakat Berbasis Digital melalui aplikasi e-hibah.jombangkab.go.id di aula Bung Tomo Pemkab Jombang, Senin (2/12/2024).
Acara yang dibuka langsung Kepala Bappeda Kabupaten Jombang Danang Praptoko dan dihadiri berbagai elemen mulai dari Instansi vertikal, lembaga Kemasyarakatan, Partai Politik, Kelompok Tani, hingga kepala Sekolah yang ada di Jombang.
Acara Sosialisasi Pengusulan Aspirasi Masyarakat Berbasis Digital ini didasari masih banyak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2023 dimana pelaksanaan Monitoring dana Hibah masih kurang.
“Kami telah mendapatkan mandat dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang berdasarkan hasil auditor di tahun 2023 dan ada temuan yang sampai bulan februari masih belum selesai SPJ nya, Fisik nya, dan tidak adahuuh monitoring kegiatanya,” jelas Danang dalam sambutanya.
Danang berharap, pelaksanaan Hibah yang dilaksanakan di tahun 2026 mulai dari Usulan, Pelaksanaan sampai dengan Laporan Pertanggungjawaban dapat dimonitoring dan dipantau melalui aplikasi e-hibah.jombangkab.go.id
“Dari 845 proposal yang berupa hibah, baik hibah kepada Lembaga, Ormas maupun dari Partai Politik yang masih terindikasi kurang efektif. Akhirnya harus dibuat mekanisme mulai di tahun 2026 usulan, monitoring, pertanggungjawaban bisa dipantau, Mangkanya munculah aplikasi ini,” tambahnya.
Oleh karena itu, melalui acara sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat dan tatacara pengajuan hibah melalui aplikasi e-hibah.jombangkab.go.id
“Maka dari itu, pada kesempatan hari ini kami mencoba mensosialisasikan aplikasi ini kepada bapak ibu, agar mulai tahun depan seluruh usulan hibah harus melalui aplikasi ini,” pungkas Danang.
Sementara itu, materi juga disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang Abdul Majid Nindyagung yang menjelaskan persoalan Regulasi Penyelenggaraan Hibah dan Pokok Fikiran.
Menurutnya, keberadaan tata kelola hibah dalam bentuk aplikasi, sangat diperlukan sehingga diharapkan dapat mendeteksi penerima hibah yang belum melaporkan pertanggungjawaban hibah.
“Yang belum melaporkan pertanggungjawaban yang bersangkutan akan terjaring pada persyaratan administratif apabila akan mengajukan hibah periode selanjutnya baik pada SKPD yang sama maupun pada SKPD yang berbeda,” jelas Nindyagung.
Mekanisme perencanaan hibah termasuk yang berasal dari pokok pikiran DPRD harus disampaikan secara tertulis kepada Bupati, dan selanjutnya dilakukan verifikasi, kemudian masuk pada RKPD, masuk pada KUA dan PPAS serta masuk pada RKA-SKPD.
“Dan semua mekanisme tersebut akan terekam pada SIPD, sehingga tidak memungkinkan lagi adanya hibah yang muncul ujug-ujug/tiba-tiba dan tidak memungkinkan lagi melakukan perubahan ujug-ujug/tiba-tiba,” pungkasnya. (pras/red)