Berita  

Prabowo cabut UU Cipta Kerja

Prabowo cabut UU Cipta Kerja
Prabowo cabut UU Cipta Kerja (istimewa)

Prabowo Diminta Cabut UU Cipta Kerja Soal Ketahanan Pangan

Berita,WacanaNews.co.id — Menyajikan berita akurat dan relevan bagi pembaca adalah komitmen utama kami, dengan selalu menghadirkan informasi terkini dan terpercaya dari seluruh penjuru Jawa Timur dan Indonesia.

Guru Besar Undip Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja

Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) meminta Menteri Pertahanan Prabowo cabut UU Cipta Kerja terkait ketahanan pangan. Menurutnya, UU tersebut tidak mendukung ketahanan pangan nasional. Selain itu, UU ini dianggap lebih menguntungkan pihak tertentu dan tidak berpihak pada petani lokal.

Alasan Permintaan Pencabutan UU Cipta Kerja

Pertama, UU Cipta Kerja penilaiannya mengancam ketahanan pangan karena membuka peluang impor pangan yang lebih besar. Akibatnya, petani lokal kesulitan bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Kedua, UU ini juga anggapannya tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi petani lokal. Oleh karena itu, banyak pihak yang mendesak agar UU ini segera terhapus.

Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Petani Lokal

UU Cipta Kerja berdampak negatif pada petani lokal. Misalnya, harga produk pertanian lokal menjadi tidak kompetitif daripada produk impor. Selain itu, petani lokal juga menghadapi berbagai kendala dalam mendapatkan akses ke pasar. Oleh sebab itu, banyak petani yang merasa rugi oleh UU ini.

Reaksi Pemerintah Terhadap Permintaan Pencabutan

Namun, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan pencabutan UU Cipta Kerja. Di sisi lain, beberapa pihak dalam pemerintahan berpendapat bahwa UU ini meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Meskipun begitu, kritik terhadap UU ini terus bermunculan dari berbagai kalangan.

Kesimpulan dan Harapan

Sebagai kesimpulan, permintaan pencabutan UU Cipta Kerja oleh Guru Besar Undip menunjukkan adanya kekhawatiran serius terhadap ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, harapannya pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini demi kesejahteraan petani lokal dan ketahanan pangan nasional. (ifa/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *