SAUMLAKI, WacanaNews.co.id — KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, selain meloloskan tetangga rumah ketua KPU jadi Badan Adhock PILKADA 2024, juga meloloskan salah satu Pengurus Aktif Partai Politik.
Sebagaimana rilis yang diterima media ini pada, Jumat 17/0524 Yonas Batlyol salah satu warga Kepulauan Tanimbar mengatakan proses rekrutmen badan adhock kali ini sangat tidak transparan.
Menurutnya sebgaimana tertuang dalam Pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : 113/PP.04.02-Pu/8103/2024 anggota PPK terpilih atas nama Mateos Wenan Masela dari kecamatan Wuarlabobar masih terdaftar sebagai ketua PAC Partai NasDem yang termuat dalam SK Partai NasDem Nomor : 105Kpts/DPW-NasDem Maluku/VI/2021
Kemudian yang bersangkutan masih aktif dan terdaftar sebagai Ketua PAC Kecamatan Wuarlabobar.
Mantan Ketua Presidium PMKRI Saumlaki ini turut serta menyayangkan hal ini. Menurutnya 5 Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar benar-benar telah masuk angin, karena dengan sengaja telah meloloskan salah satu anggota PPK yang jelas-jelas masih aktif sebagai pengurus Parpol. Ini sangat melanggar nilai independensi penyelenggara itu sendiri.
“Menindaklanjut persoalan tersebut kami akan membuat laporan resmi ke pihak Bawaslu terkait proses rekrutmen ini dan akan melanjutkan ke Lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegas Yonas.
Adapun bukti lain yang telah ditemukan Batlyol yakni anggota PPK yang diloloskan merupakan mantan terpidana Pemilu tahun 2019.
Dengan adanya bukti-bukti serta pelanggaran yang ditemukan, dirinya berharap ke 5 anggota Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus dievaluasi.
“Demi menjaga nilai-nilai demokrasi serta proses pilkada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berjalan dengan baik dan lancar, kami akan meminta DKPP untuk mengevaluasi Ke-5 anggota Komisioner,” tutup Yonas. (pas/jal)