MALUKU TENGGARA, WacanaNews.co.id — PMKRI Komisaris Daerah Maluku, menilai Polres Maluku Tenggara lamban dalam menangani kasus ancaman/teror dan penganiayaan wartawan di Langgur, Maluku Tenggara, Maluku.
Komda Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Maluku-Maluku Utara, Fredy Jamrewav, meminta Kapolda Maluku mengevaluasi Kapolres Maluku Tenggara.
PMKRI menilai Polres Malra lamban dalam menangani kasus ancaman/teror dan penganiayaan wartawan di Langgur, Maluku Tenggara, Maluku.
“Bagi kami, tindakan penganiayaan terhadap wartawan telah menciderai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,” sesal Jamrewav dalam wawancara via telepon, Kamis (28/9/2023).
Terhitung sudah tiga hari sejak kasus penganiayaan, korban penganiayaan yang adalah Jurnalis Carang TV Yoseph (Oce) Leisubun sudah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Malra pada 25 September.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Leisubun sebagai korban sudah dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada 26 September.
Kemudian, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi yang adalah istri korban, Reny P. Bunga/Leisubun, pada Rabu 27 September. Pemeriksaan dilakukan di rumah korban sejak pukul 14.06 WIT hingga 15.57 WIT.
Kendati demikian, setelah pemeriksaan saksi, penyidik kembali untuk mencetak dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, tetapi hingga berita ini dinaikkan, belum ada komunikasi lanjut untuk penandatanganan BAP.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma saat di Konfirmasi Via Telepon seluler, kamis 28 September 2023 menyampaikan dievaluasi saja. “Evaluasi saja to” ungkap Kapolres singkat. (pas/pras)