Satpol PP Jombang Bersama Bea Cukai Berhasil Gagalkan Pengiriman Ribuan Rokok Ilegal

rokok ilegal di jombang
Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan kepada Angkutan Umum Bus yang melintas di Kabupaten Jombang. (wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Bea Cukai Kediri bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang berhasil melakukan penegahan terhadap distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jombang.

Operasi gabungan dilakukan terhadap sarana pengangkut berupa bus AKAP yang membawa puluhan ribu batang rokok tanpa cukai yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang, Selasa (6/6/2023).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M Syaiful Arifin mengungkapkan, penindakan bermula dari adanya informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus melalui wilayah pengawasan bea Cukai Kediri tepatnya Kabupaten Jombang.

“Berbekal informasi tersebut tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol-PP Kabupaten Jombang kemudian menyisir area dimaksud dan berhasil mendapati kendaraan target. Dengan sigap kemudian petugas segera melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan,” jelasnya.

Dari hasil operasi tersebut, pihaknya mengaku berhasil mengamankan sebanyak 22.480 rokok illegal beserta alatnya. Diperkirakan dari temuan tersebut negara akan mengalami kerugian puluhan juta.

“Atas penindakan tersebut sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin atau SKM berhasil ditegah oleh petugas. Perkiraan nilai barang yang ditegah tersebut mencapai Rp28.212.400,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.336.060,-,” pungkasnya.

Melalui sinergi bersama antara Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang ini diharapkan semangat Gempur Rokok ilegal dapat terus menggema sehingga peredaran rokok tanpa cukai semakin berkurang dan bahkan dihilangkan. (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *