JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dua perusahaan besar Pokphand yakni Charoen Pokphand Jaya Farm (CPJF 6) yang berlokasi di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan dan PT. Satwa Utama Raya 3 (SUR 3) yang berlokasi di Desa Balongsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang dipertanyakan legalitas izinya.
Pasalnya, sudah berpuluhan tahun beroprasi, dua perusahaan besar yang bergerak di bidang peternakan ayam tersebut sudah banyak melakukan perkembangan dan perluasan lokasi. Pertanyaanya, apakah dua Pokphand tersebut sudah mempunyai izi? Jika sudah, apakah sudah melakukan pembaharuan IMB/PGB?
Menjawab pertanyaan tersebut, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang Joko Triono menjelaskan, jika sejak berdirinya perizinan, pihaknya belum pernah sama sekali menerima proses pembaharuan perizinan Pokphand yang dimaksut.
Menurutnya, dari data DPMPTSP Kabupaten Jombang menemukan data IMB yang dikeluarkan pada tahun 1982 nan, setelah itu belum ada permohonan pembaharuan IMB/PGB hingga sekarang.
“Dari data kami, ditemukan IMB yang dikeluarkan sekitar tahun 82 an, namun hingga berdirinya dinas Perizinan Kabupaten Jombang belum pernah menerima permohonan pembaharuan,” ungkap Joko, Rabu (7/6).
Ia menjelaskan, masih Joko, jika sebuah perusahaan atau yang lain jika sudah mempunyai IMB/PBG namun melakukan perluasan wilayah kerja atau pengembangan perusahaan wajib harus melakukan pembaharuan izin.
“Meskipun sudah mempunyai IMB/PBG, Jika melakukan perluasan atau pengembangan usahan harus melakukan perubahan IMB/PBG sesuai kondisi terbaru,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan masih belum dapat konfirmasi pihak kedua Pokphan tersebut, namun upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (pras/jal)