JAKARTA, WacanaNews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka CP selaku Direktur Utama PT AK Persero terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT AK Persero Tahun 2018 s.d 2020.
Sebelumnya KPK telah menetapkan CP bersama TS selaku Direktur Keuangan PT AK sebagai Tersangka pada perkara tersebut. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka CP untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei s.d 5 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara ini, pada tahun 2017 Tersangka CP memerintahkan Tersangka TS dan pejabat di bagian akuntansi PT AK Persero menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya. Guna kebutuan tersebut, Tersangka TS bersama beberapa staf di PT AK Persero mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya (fiktif).
Pada tahun 2018, kemudian dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK Persero. Diduga terdapat sekitar 60 proyek pengadaan yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Tersangka CP dan TS.
Selain itu terdapat kebijakan sepihak oleh CP untuk menunjuk salah satu perusahaan asuransi sebagai penyedia layanan Asuransi bagi karyawan PT AK Persero, dengan sumber uangnya dari pembayaran subkontraktor fiktif dan keuangan PT AK Persero. Dimana diduga istri CP sebagai salah satu agen dari perusahaan Asuransi tersebut bertindak sebagai supervisor dan mendapatkan fee setiap bulan atas pembayaran premi dari PT AK Persero yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Perbuatan Tersangka CP melanggar ketentuan diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; serta Prosedur PT AK Persero tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal PT AK Persero. Akibat perbuatan tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar.
Tersangka CP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)